PAMEKASAN– Sebanyak lima orang saksi dimintai keterangannya oleh Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus pengeroyokan Satpam Pondok Pesantren di Kecamatan Pakong yang terjadi pada, 6 Januari 2023 lalu.
Iptu Mohammad Kadarisman Kanit Idik I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pamekasan mengatakan, saat ini pihak polisi tengah menyelidiki dan mengumpulkan para saksi-saksi atas kejadian itu.
” Lima orang saksi atas kejadian itu sudah kami panggil untuk diminta keterangannya terhadap para saksi yang melihat langsung atas kejadian itu, namun ada satu saksi lagi yang akan kami mintai keterangan masih ada satu saksi lagi besok yang akan dimintai keterangan,”jelas Kanit Idik I Polres Pamekasan, Selasa (17/1/2023).
Tak hanya pada keterangan lima saksi saja, pihak polisi juga sudah mengumpulkan bukti visum et repertum. Pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku atas kasus tindak pidana pengeroyokan itu setelah pemeriksaan para saksi selesai.
Ditempat yang sama, Syaifurrahmam Kuasa hukum korban pengeroyokan menjelaskan, Tiga orang saksi dari kalangan santri dan dua saksi dari alumni sudah kami hadirkan untuk pemeriksaan.
” Tak hanya laporan atas kejadian ini yang menimpa kliennya, pihak kamipun telah menyetorkan foto Jamaluddin atas kejadian itu, dan foto foto ini pastinya yang menjadi dukungan pada jalannya proses penyelidikan,” beber Kuasa hukum korban
Masih lanjut Syaifur Kuasa hukum korban menambahkan, dari terduga pelaku sempat ada komunikasi dan mereka mengajak pada korban untuk mencabut laporannya dan mengajak berdamai.
Ajakan dari terduga pelaku pengeroyokan, korban tidak berkenan atas permintaan dari yang bersangkutan dan kasus ini terus dilanjutkan proses hukum.
” Pihak kami dengan jelas tidak akan pernah mencabut laporan, dan biarkan proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya, agar dari terduga pelaku ada efek jera dan tidak semena-mena ke pesantren,” tandas Syaifur.
Di tegaskan juga tidak akan mencabut laporan tersebut, karena komitmen hukum sebab sudah empat kali pesantrennya di terpa hal hal yang serupa dengan pelaku yang berbeda.
“Pelaporan yang menimpa korban sekaligus klien kami ini terus dan tetap berjalan,” tutupnya. (hn)