Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Satpol PP Surabaya Tertibkan 20 Reklame Tak Berizin
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Satpol PP Surabaya Tertibkan 20 Reklame Tak Berizin
Bisnis dan EkonomiHukumPemerintahanTNI Polri

Satpol PP Surabaya Tertibkan 20 Reklame Tak Berizin

Irman 2 years ago 46 Views
Satpol PP Surabaya Tertibkan 20 Reklame Tak Berizin

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya kembali menggelar penertiban terhadap papan reklame tak berizin, Sabtu (22/6/2024). Selain itu, para petugas juga menertibkan papan reklame yang sudah habis masa tayang.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, Satpol PP Surabaya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya melakukan penertiban papan reklame sebanyak 20 reklame di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran Kota Surabaya.

“Hari ini kami lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP,” kata Agnis.

Agnis menegaskan, tindakan penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Penertiban reklame yang kami lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tidak tegas berupa pembongkaran,” tegasnya.

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri
Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan

Ia melanjutkan, reklame yang diterbitkan, antara lain papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi.

“Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan juga outlet minuman kekinian, pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha.

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran,” kata Gembong.

Gembong menegaskan, pihaknya secara masif melakukan penertiban reklame. Hal ini sebagai tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.

“Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya,” pungkasnya. (irm)

TAGGED: Satpol PP kota Surabaya
Irman June 23, 2024
Previous Article Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Surabaya Gelar Khitan Massal di Lima Wilayah
Next Article Ikuti Green Force Run 2024, Wali Kota Eri Lari Bersama 3500 Peserta dari Dalam dan Luar Negeri
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

5 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

6 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

6 days ago

Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?