Namlea,Seputarindonesia.net – Berkas kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua oknum Anggota Polres Buru Selatan (Bursel) dan satu warga sipil masuk tahap persidangan.
Hal itu di benarkan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru Destia yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Buru Gustian Winanda di ruang kerjanya jalan Mesjid Alburuj Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku,”Rabu (4/10/2024).
Kata Destia, benar tadi mau di sidangkan dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika atas nama Pelsis Arianto yang merupakan anggota Polsek Ambalau Polres Buru selatan dan Hendro Karamoy warga sipil namun ada kendala dan sidang di tunda sampai minggu depan.
Kemudian ada satu juga, oknum anggota Polres Bursel suda menjadi calon tersangka inisial S.I yang sampai saat ini belum juga di tangkap, “pungkas Destia.
” Calon Tersangka.S,I ini punya hubungan dengan Pelsis dan Hendro adalah, pelsis beli barang haram sabu-sabu dari S.I namun yang mengantar dan menyerahkan barang yaitu Hendro atas perintah S.I.
Hendro juga merupakan orang yang di perintahkan oleh Tersangka SI untuk mengambil barang haram satu bungkusan pakaiayan yang di dalamnya berisakan satu paket sabu dengan berat kurang lebi 3 gram di Veri penyebrangan Namlea Ambon.
Jadi Pelsis beli satu paket sabu dengan harga satu juta dari (SI) namun yang antar barangnya kepada Pelsis adalah Hendro, “Jelas Destia
Sejauh ini tersangka SI belum di tahan oleh Pihak Polres Buru yang menangani perkara tersebut namun suda ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negari Buru oleh Polres Buru.
Dan pada tanggal 18 Agustus 2024 pihak kejaksaan suda kirim P-17 untuk menanyakan terkait perkembangan penyidikan apakah suda sampai di mana pengembangan-nya,”ungkap Destia
Nanti tanggal 18 ini kita akan kirim P-17 yang ke dua untuk menanyakan pengembangan kasus dengan calon tersnagka (SI) yang sampai saat ini belum di tahan.
Para tersangka ini di kenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (l) dan (ll ) dengan penjara 5- 20 tahun penjara.