Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Satu dari Dua Oknum Polisi Sabu di Namlea Belum Ditahan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Satu dari Dua Oknum Polisi Sabu di Namlea Belum Ditahan
DaerahHukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Satu dari Dua Oknum Polisi Sabu di Namlea Belum Ditahan

Bcl 1 year ago 477 Views
foto ilustrasi

Namlea,Seputarindonesia.net – Berkas kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua oknum Anggota Polres Buru Selatan (Bursel) dan satu warga sipil masuk tahap persidangan.

Hal itu di benarkan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru Destia yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Buru Gustian Winanda di ruang kerjanya jalan Mesjid Alburuj Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku,”Rabu (4/10/2024).

Kata Destia, benar tadi mau di sidangkan dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika atas nama Pelsis Arianto yang merupakan anggota Polsek Ambalau Polres Buru selatan dan Hendro Karamoy warga sipil namun ada kendala dan sidang di tunda sampai minggu depan.

Kemudian ada satu juga, oknum anggota Polres Bursel suda menjadi calon tersangka inisial S.I yang sampai saat ini belum juga di tangkap, “pungkas Destia.

” Calon Tersangka.S,I ini punya hubungan dengan Pelsis dan Hendro adalah, pelsis beli barang haram sabu-sabu dari S.I namun yang mengantar dan menyerahkan barang yaitu Hendro atas perintah S.I.

LINK Property Resmikan Kantor Baru di Surabaya, Dorong Kolaborasi dan Transformasi Industri Properti
Pelindo Hormati dan Dukung Penuh Proses Hukum Kejari Tanjung Perak di Kantor APBS dan Regional 3
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS, Usut Dugaan Korupsi Rp196 Miliar di Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan
Ahli Waris Wamnebo Datangi AURI Namlea, Klarifikasi Sengketa Lahan di Samping Jembatan Pamali
Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 17 Korban Tragedi Pondok Pesantren Al-Khoziny

Hendro juga merupakan orang yang di perintahkan oleh Tersangka SI untuk mengambil barang haram satu bungkusan pakaiayan yang di dalamnya berisakan satu paket sabu dengan berat kurang lebi 3 gram di Veri penyebrangan Namlea Ambon.

Jadi Pelsis beli satu paket sabu dengan harga satu juta dari (SI) namun yang antar barangnya kepada Pelsis adalah Hendro, “Jelas Destia

Sejauh ini tersangka SI belum di tahan oleh Pihak Polres Buru yang menangani perkara tersebut namun suda ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negari Buru oleh Polres Buru.

Dan pada tanggal 18 Agustus 2024 pihak kejaksaan suda kirim P-17 untuk menanyakan terkait perkembangan penyidikan apakah suda sampai di mana pengembangan-nya,”ungkap Destia

Nanti tanggal 18 ini kita akan kirim P-17 yang ke dua untuk menanyakan pengembangan kasus dengan calon tersnagka (SI) yang sampai saat ini belum di tahan.

Para tersangka ini di kenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (l) dan (ll ) dengan penjara 5- 20 tahun penjara.

TAGGED: Maluku, polda, polisi bursel, Sulawesi
Bcl September 4, 2024
Previous Article Penanganan Ukur Ulang Atas Kasus Penyerobotan Lahan Diduga Mendapat Perlakuan Berbeda, ATR BPN Sampang Lempar Permasalahan ke APH
Next Article Diduga Lantaran Lempar Masalah, Pihak Kepolisian Akan Segera Melakukan Pemanggilan Pejabat ATR/BPN Sampang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

LINK Property Resmikan Kantor Baru di Surabaya, Dorong Kolaborasi dan Transformasi Industri Properti

7 hours ago

Pelindo Hormati dan Dukung Penuh Proses Hukum Kejari Tanjung Perak di Kantor APBS dan Regional 3

10 hours ago

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS, Usut Dugaan Korupsi Rp196 Miliar di Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan

10 hours ago

Ahli Waris Wamnebo Datangi AURI Namlea, Klarifikasi Sengketa Lahan di Samping Jembatan Pamali

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?