SUMENEP- Tiga pelaku kasus Narkotika jenis Sabu tersebut pada Rabu 1 November 2023 sekira pukul 22.30 wib ditangkap Polisi di pinggir Jalan Raya Lenteng – Sumenep Desa Kebunagung, Sumenep.
Diketahui, tiga pelaku beridentitas, AFM 22 tahun asal Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, RH 46 tahun, warga Desa Kacongan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep dan AS 33 tahun beralamatkan Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti kepada media mengungkapkan, kejadian itu berawal pada hari Rabu (01/11/2023) sekitar pukul 22.30 wib Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan AFM di pinggir Jalan Raya Lenteng Sumenep.
Saat itu AFM laju motornya dihentikan oleh Unit Opsnal lalu melakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu.
“Pelaku sempat membuang bukti tersebut dengan menggunakan tangan kanannya. Dari keterangan pelaku, sabu itu sebelumnya dibeli dari pelaku bernama RH,” jelasnya, Selasa (2/11/2023).
AFM mengakui asal barang haram itu. Dari pengembangan, pelaku RH berhasil di tangkap pada Rabu (01/11) sekitar pukuk 23.30 wib di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh poket plastik klip yang berisi sabu.
Pelaku RH mengakui sebelumnya telah menjual satu poket sabu kepada pelaku AFM yang mana sabu tersebut semuanya di dapat membeli dari pelaku AS.
” Selanjutnya dari keterangan pelaku RH kemudian dilakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AS pada hari Kamis 02 November 2023 sekira pukul 01.00 wib dirumah kontrakannya Jalan Melati, Kelurahan Pajagalan, Kec/ Kabupaten Sumenep, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu unit Handphone milik pelaku AS yang didalamnya berisi chat wa transaksi penjualan sabu dengan pelaku RH dan pelaku AS mengakui hal tersebut, ” tambah Kasi Humas.
Barang Bukti yang berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 6,72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram diakui milik pelaku RH.
1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram diakui tersangka AFM, empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp. 190.00, tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep dan pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(amn/dah)