Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sejumlah Pihak Dilaporkan Ke Satgas Mafia Tanah, Caplok Tanah Sekitar 2000 Meter Persegi.
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Sejumlah Pihak Dilaporkan Ke Satgas Mafia Tanah, Caplok Tanah Sekitar 2000 Meter Persegi.
HukumKriminalPeristiwa

Sejumlah Pihak Dilaporkan Ke Satgas Mafia Tanah, Caplok Tanah Sekitar 2000 Meter Persegi.

Bcl 10 months ago 55 Views
tim kuasa hukum pengacara yakni Achnis Marta,SH, O'od Chrisworo, SH, MH, Imam Budi Utomo.SH. serta Ahmad Mushonnef,SH.Dari Kantor Hukum Puncak Kerinci Law Firm tunjukan bukti-bukti

Surabaya – Merasa lahannya di caplok oleh mafia tanah dengan memalsukan sertifikat Tjong Cien Sing atau Suedi melalui sejumlah tim kuasa hukum pengacara yakni Achnis Marta,SH, O’od Chrisworo, SH, MH, Imam Budi Utomo.SH. serta Ahmad Mushonnef,SH.Dari Kantor Hukum Puncak Kerinci Law Firm, Mengungkap hasil perkara usai lakukan gugatan terhadap pihak pengusaha pergudangan di Gresik.

Advokat senior O’od dan Achnis Marta maupun tim menjelaskan soal gugatan kasus Tjong pemilik tanah terkait pembatalan kesepakatan pelurusan Batas tanah, tepatnya di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, yang dibuat dengan Tergugat.

“Ini tanda terima bukan surat kuasa apapun hanya tanda terima, Suedi tidak pernah memberi kuasa apapun sertifikatnya 149 awalnya tidak ada kuasa apapun oleh Notaris Reza Andrianto,SH,M.Kn,MH berubah lah sertifikat ini dengan oknum BPN menjadi 30.159 meter persegi kurangnya kurang lebih 2000 meter persegi,”kata tim pengacara kepada wartawan saat konferensi pers. Rabu (17/7).

Lebih lanjut, Pihak kuasa hukum Tjong menceritakan saat klien mengetahui ada berubah pada sertipikat, Pihaknya menelusuri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Ironis dikatakan alasan BPN karena blangko rusak, Padahal saat diserahkan ke Notaris

“Kemudian, Klien kami kok merasa berubah kami menelusuri ke BPN, Di Sana (BPN) dikatakan bahwa adanya penggantian sertifikat ini karena blangko kosong rusak, Padahal ketika diserahkan pertama kali oleh pak Tjon Cien Sing ke notaris Reza itu tidak ada kerusakan yang berarti, saat kami tanya terkait luasnya kok berubah kurang dikatakan bahwa orang bpn karena ada perombakan pelurusan Batas tanah,”sambungnya.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

“Yang mana di sertifikat yang baru luasnya berubah itu menunjukan Batas tanah pak Suedi (Klien), Padahal ketika waktu penunjukan Batas itu pak Suedi ini berada di Tiongkok jadi sangat mustahil,”beber pengacara korban yang mengatakan sertifikat sudah kembali semula, dan berada ditangan klien setelah pengadilan memerintahkan bpn meski tergugat upaya hukum banding.

Kuasa hukum puncak kerinci law firm tunjukan bukti-bukti sertifikat yang dipalsukan.

Sebagaimana diketahui, Adanya kasus permasalahan tanah tersebut, Tjong melalui kuasa hukumnya yang mengaku menjadi korban mafia tanah selain telah melaporkan kasusnya ke tim Satgas Mafia Tanah, Juga sebelumnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2023/PN Gsk.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh kantor hukum Puncak Kerinci Law Firm, Yakni Tergugat 1 Ng Ek Song sebagai komisaris PT.Kodaland Inti Property yang bergerak di bidang usaha pergudangan Manyar Mas Karimun, Dan tergugat lainnya Notaris Reza Andrianto, serta kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik.

Pada petitum gugatan Tjong Cien Sing yang dikutip dari SIPP PN Gresik sebagai berikut,

“Menyatakan Kesepakatan Pelurusan Batas-Batas Tanah milik TJONG CIEN SING (Penggugat) dengan bukti kepemilikan SHM No 149  dengan  Batas-Batas Tanah milik NG EK SONG (Tergugat) dengan bukti bukti kepemilikan SHM No 11 dapat dibatalkan,”isi gugatan.

“Menyatakan Obyek sengketa Tanah ini terletak di..dengan luas tetap 32.750 dan batas-batas sebagai berikut
Batas Utara         : SHM NOMER 144
Batas Selatan     : SHM NOMER 686
Batas Barat         : Jalan Masuk ke gudang Karimun, Batas Timur        : Jalan Masuk ke gudang Karimun, Menyatakan kepada Tergugat Untuk mengembalikan Batas-Batas tanah dalam keadaan semula, Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengembalikan Batas-Batas tanah dalam keadaan semula,”lanjut permohonan penggugat kepada ketua pn melalui majelis hakim.

Selanjutnya, Oleh majelis hakim pada putusannya mengabulkan gugatan Tjong.

“Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya, Salam Pokok perkara, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan mengabulkan Gugatan Pembatalan Kesepakatan Pelurusan Batas Tanah Di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang dibuat dengan Tergugat, Menyatakan Kesepakatan Pelurusan Batas-Batas Tanah milik Tjong Cien Sing (Penggugat) dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 149 dengan batas batas tanah milik Ng Ek Song (Tergugat) dengan bukti bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11, dibatalkan,” demikian amar putusan hakim pada Kamis, (27/6/2024) lalu juga memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan dalam keadaan semula.

TAGGED: Mafia tanah, Palsu, pengacara, Puncak kerinci law farm, Sertifikat tanah
Bcl July 18, 2024
Previous Article Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Ilegal Asal Tiongkok Serta Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Next Article Bagikan Rp13 Miliar untuk 9.370 KPM, Eri Cahyadi: Gunakan untuk Hal Produktif
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?