SEPUTARINDONESIA.NET– Seorang wanita bernama berinisial ZA, warga perumahan pinang merah kel. Batu IX, kec. Tanjungpinang Timur dibekuk Resnarkoba Polres Tanjungpinang.
Dia ditengarai memiliki narkotika jenis ektasy. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 butir diduga pil ekstasy.
Saat diinterogasi, ZA mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama BW. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap BW dengan barang bukti narkoba miliknya yaitu 9 (sembilan) paket sabu dan 23 butir ekstasy.
Kepada petugas BW mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 Kg dan 90 butir ekstasi.
Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia pada Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tg. Uban Kab. Bintan menggunakan Speed Boat TKI (jalur ilegal) serta kembali ke Batam pada, 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ronny B mengatakan, petugas lalu melakukan pengembangan sesuai pengakuan BW, telah menyerahkan narkoba ke lelaki RE yang tinggal di kos-kosan Jalan Pompa Air Gg. Kempas, Bukit Bestari.
Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap RE dan berhasil menemukan diduga sabu sebanyak 13 paket dan 3 butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.
“Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Pengakuan pelaku ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Kapolres, Kamis (12/1/2022).
Dari tangan pelaku diamankan sabu dengan berat 1 Kilo 31, 88 gram, dan Ekstasi 27 butir. Peran ketiganya sebagai pengedar adalah ZA, kurir BW dan gudang RE.
Pelaku kini ditahan dalam penjara karena melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)