Seputarindonesia.net II SURABAYA-Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, memberikan penghargaan (Reward) ke ratusan anggotanya yang dinilai berprestasi dalam menjalankan tugas. Menariknya, dari 122 penerima penghargaan, tiga adalah warga sipil.
Penerimanya, diantaranya adalah Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri dan Kompol Sidik Kapolsek Gubeng. Penerimanya adalah dinilai berhasil menumpas peredaran narkotika dengan barang bukti total 42,8 kilogram.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pada hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemberian penghargaan kepada 122 anggota yang dinilai lebih daripada apa yang menjadi kewajibannya untuk berprestasi dan menjadi motivasi kita semua.
“Komitmen kita pada setiap prestasi yang dilakukan oleh anggota, akan ada reward mendapat penghargaan. Selain anggota, adapula dari petugas Satpam minimarket, pegawai SPBU,” jelas Yusep, Senin (25/4/2022).
Warga masyarakat telah memahami, bagaimana apabila menemukan kejadian-kejadian, mendengar dan melihat langsung mengambil tindakan yang tepat memberikan informasi kepada command centre ataupun saat melihat perilaku masyarakat yang tidak lazim dan kemudian dengan kesigapan anggota, informasi itu dapat terungkap.
“Begitu ditindaklanjuti, rupanya mereka pelaku peredaran gelap narkoba. Selanjutnya saya ingatkan untuk tetap menjaga integritas, menjaga nama baik, menjaga dan kewajiban kita bersama saling membantu, saling menghormati dan saling menjaga,” tambah Yusep.
Diketahui, penghargaan itu diberikan kepada anggota Polsek Gubeng juga Satresnarkoba, yang mengamankan tujuh pelaku peredaran gelap lintas wilayah jaringan Sumatera yang tidak menutup kemungkinan juga merupakan jaringan dari luar negeri.
Dengan total 42,8 kilo sabu diamankan. Pengungkapan 42,8 kilogram sabu sendiri berawal dari informasi masyarakat kepada anggota bahwa terjadi keributan pada, Minggu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Minimarket SPBU Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Anggota Polsek Gubeng kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seseorang tersangka bernama AN yang diduga telah melakukan pencurian di dalam Minimarket. Saat dilakukan perneriksaan diduga tersangka sedang berada dalam pengaruh narkoba.
Selanjutnya oleh Anggota Reskrim Polsek Gubeng Surabaya dilakukan pengembangan atas hasil analisa dan Informasi yang didapatkan dari tersangka AN. Sehingga pada Senin, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tropodo Sidoarjo, Anggota melakukan penggerebakan dan mengamankan 3 orang tersangka, yakni tersangka GL, SN dan DW. (*)