SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes, pada Selasa 10 Oktober 2023, kurang lebih pukul 15.30 WIB, menggrebek rumah di Jalan Jatipurwo Barat Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Dari penggrebekan itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MD (33) asal Jalan Gundi Rel Bubutan Surabaya, karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain mendapatkan keuntungan uang dari hasil jualan sabu, pelaku ini juga mendapatkan barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri setiap harinya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, beredar informasi jika dilokasi kejadian kerap ada transaksi Narkoba. Anggota yang mendapatkan laporan dari warga langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Saat dilakukan penggrebekan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 30 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.
“Sabu Siap edar itu dengan berat kotor total 7,06 gram beserta bungkusnya,” kata AKBP Daniel, Selasa (31/10/2023).
Anggota juga menemukan, Uang tunai sebesar Rp. 600.000, Dompet warnah coklat, 1 buah HP Oppo, 1 timbangan elektrik dan 2 bendel plastik klip.
“Kepada polisi, tersangka MD mengaku mendapatkan barang bukti berupa 30 Poket plastik tersebut dari SA (DPO) dan dalam pengejaran petugas,” imbuh Daniel.
MD mendapatkannya pada Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib didepan rumah Jalan Jati Purwo Barat Surabaya dengan tujuan untuk dijual.
Kemudian Tersangka menjual barang bukti berupa 30 (tiga puluh ) Poket plastik transparan itu kepada teman-temannya atau pembeli seharga seharga Rp. 150.000, perpoketnya.
Aktifitas jual beli ini dilakukannya sejak 2 (dua) bulan yang lalu di depan rumah Jalan Jatipurwo Barat dan MD mendapatkan imbalan dari SA sebesar Rp. 300.000,- dan narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri setiap harinya.
Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.(*)