SURABAYA– Penyidik Polrestabes, Surabaya melimpahkan tahap II kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Selebgram Medina Zain ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak pada, Rabu 26 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH. yang didampingi oleh Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH. menyampaikan, berawal sekira pada 28 Juli 2021 pelaku ini menawarkan tas merk Hermes kepada korban atas nama Uci Flowdea Sudjiati saat berada di rumahnya Jalan Graha Family Blok N 167, Mutiara Golf Kota Surabaya melalui aplikasi Whatsapp terkait jual beli tas merk Hermes.
“Korban akhirnya tertarik dan membeli 9 tas merk tersebut yang pembayaran dengan cara Transfer,” terang kasi intel Putu
Putu menjelaskan, selain tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti 9 buah tas merk Hermes berbagi tipe yang diduga palsu. Kasus ini, sambung Putu, berawal pada 28 Juli 2021 dimana tersangka Medina Zein menawarkan tas merk Hermes kepada saksi Uci Flowdea Sudjiati
Namun setelah diperiksa pihak
Hermes Internasional tas tersebut adalah Produk Palsu, atas kejadian tersebut korban membatalkan pembelian tas dan meminta kembali uang yang telah di Transfer
kepada tersangka, akan tetapi tersangka tidak pernah mengembalikan uang kepada korban.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.395 milyar,” imbuhnya.
Langkah selanjutnya Kejari Tanjung
Perak Surabaya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.
Pasal yang disangkakan, pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP.(*)