SEPUTARINDONESIA.NET– Aksi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan diungkap oleh Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. Pelaku ini melancarkan aksinya di Medokan Ayu Gg. 26 Rungkut Surabaya.
Pelaku ini pinjam kendaraan milik korban Iswandono dan tidak dikembalikan. Olehnya selanjutnya di jual.
Tersangkanya, Megah Syaifullah Syah alias Kreco yang tinggal disekitar lokasi kejadian. Setelah kejadian, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi.
Reskrim Polsek Rungkut yang menerima laporan langsung menanggapi dan melakukan penyelidikan. “Kita ketahui keberadaan pelaku ini diluar kota Surabaya usai menggelapkan barang milik korban,” kata AKP Joko Kanit Reskrim mewakili Kompol Bambang Prakoso Kapolsek Rungkut, Jumat (28/1/2022).
Lanjut Joko, pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka dapat ditangkap oleh Opsnal Polsek Rungkut yang melakukan penyanggongan secara intens selama 3 hari di tempat persembunyian pelaku.
Diketahui, dia kabur dan sembunyi ditempat kost mantan istrinya di Jalan Barong Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo.
“Dia kita tangkap sewaktu makan di warung dekat kost mantan istrinya,” tambah AKP Joko.
Dalam introgasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sepeda motor dan HP milik korban sudah dijualnya kepada seseorang yang baru di kenal dan tidak tahu namanya di Lumajang seharga Rp 2.350.000.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan, dokuman BPKB Honda Supra C 125, Nopol L 2914 KV dan uang tunai Rp. 50.000 sisa penjualan motor.(*)