Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tiga Jambret Penjual Bunga Makam Rangkah Dibekuk Resmob Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tiga Jambret Penjual Bunga Makam Rangkah Dibekuk Resmob Surabaya
KriminalPeristiwa

Tiga Jambret Penjual Bunga Makam Rangkah Dibekuk Resmob Surabaya

admin 3 years ago 72 Views
Tiga pelaku Jambret HP

SEPUTARINDONESIA.NET– Aksi Jambret dini hari di Jalan Rangkah, Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, dengan korban S (15) penjual bunga diungkap polisi.

Setelah dua hari dari laporan korban, Unit Resmob berhasil membekuk tiga pelaku kejahatan jalanan itu.

Tersangkanya, AF (24) asal Pabean Cantikan, Surabaya,.AA )23) asal Jalan Semampir, Surabaya dan MT (26) asal Jalan Semampir, Surabaya

Sebelum menarik paksa Handphone (HP) penjual bunga, tiga orang pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor matic jenis Scoppy warna biru nopol L-3578-HA dan Honda Vario hunting untuk mencari sasaran.

Disaat itu, pelaku melihat korban sedang menggunakan HP sambil menjaga lapaknya (penjual Bunga) kemudian pelaku melakukan kejahatannya.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Tanpa pikir panjang, mereka kemudian merampas HP dengan paksa dari pemilik yang saat itu jaga lapak. Setelah pelaku berhasil merampas dari korban kemudian pelaku melarikan diri kearah Jalan Kapasan Surabaya.

“Unit Resmob yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Korban sendiri laporan ke Polsek Simokerto,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (28/1/2022).

Lalu masih kata Kasat, berdasarkan Laporan polisi perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kenjeran depan makam Rangkah Surabaya dengan kerugian HP Samsung A50 Warna biru, Tim opsnal Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan Interogasi saksi- saksi di TKP.

Hasilnya, anggota kemudian menemukan titik terang keberadaan pelakunya. Dari petunjuk dan informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan didua tempat berbeda. t

“Mereka ditangkap pada, Kamis 27 Januari 2022 pukul 16.00 WIB. Tersangka AA di Jalan Kapas Krampung Surabaya, AF dan MT di Jalan Benteng Surabaya,” tambah Kasat Reskrim.

Begitu diamankan, selanjutnya Tim membawa ke tiganya ke Unit Resmob Polrestabes Surabaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, pelaku AA diketahui Residivis dari Polres Tanjung Perak, perkara Penganiayaan tahun 2018 dan keluar Lapas tahun 2019.

“Sementara, MT adalah Residivis juga ditangkap Polres Tanjung Perak perkara perampasan sepeda motor tahun 2018 dan keluar lapas bulan Oktober 2021,” imbuh AKBP Mirzal.

Dari kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP ini, Polisi mengamankan barang bukti, 1 unit motor Honda Scoppy Biru putih L-3578-HA sebagai sarana dan HP Samsung hitam hasil kejahatan.(*)

TAGGED: Begal, Jambret, Peristiwa, polrestabessurabaya, resmob
admin January 28, 2022
Previous Article Sembunyi di Kost Mantan Istri, Kreco Dibekuk Polisi
Next Article Kapolri Kukuhkan Bantuan Keamanan Desa Adat Bali

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

2 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

3 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?