Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sengkarut Lahan Tambang Emas Gunung Botak: Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Koperasi Abaikan Itikad Baik
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Sengkarut Lahan Tambang Emas Gunung Botak: Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Koperasi Abaikan Itikad Baik
DaerahHukumKriminalPemerintahanPeristiwaSosial Budaya

Sengkarut Lahan Tambang Emas Gunung Botak: Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Koperasi Abaikan Itikad Baik

Bcl 5 months ago 399 Views

Namlea,Seputarindonesia.net – Potensi konflik horizontal di area tambang emas Gunung Botak, Desa Kaiely, Kabupaten Buru, memuncak. Seorang ahli waris pemilik lahan, Ibrahim Wael, menuding sebuah koperasi nekat memproses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk area lahan kayu putih tanpa adanya persetujuan atau koordinasi dengan pemilik sah.

​Ibrahim Wael, yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa Segel Ketel (Girik), secara tegas mengancam akan melayangkan gugatan hukum atas dugaan penyerobotan lahan jika pihak koperasi tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk berunding.

​”Lahan ini bertuan, ada pemiliknya! Bukan lahan negara. Kalau koperasi mau masuk kerja, silakan saja, tetapi saya akan tempuh jalur hukum terkait penyerobotan lahan,” tegas Ibrahim Wael kepada awak media, Sabtu (6/12/2025).

​Sorotan tajam diarahkan pada keabsahan IPR yang diklaim dimiliki koperasi. Ibrahim Wael mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa terbit, padahal syarat mutlak dalam pengajuan IPR—khususnya jika lahan bukan milik sendiri—adalah adanya Surat Pernyataan Persetujuan Pemilik Tanah.

​”Saya selaku ahli waris juga bingung. Kenapa belum koordinasi dengan pemilik lahan kok sudah bisa punya IPR? Lalu siapa yang memberikan mereka tanda tangan lahan? Ini kan aneh!” seru Ibrahim, menuding adanya potensi cacat hukum dalam proses penerbitan izin.

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri
Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan

​Menurut Ibrahim, hingga saat ini, tidak ada satu pun perwakilan koperasi yang pernah menghubunginya atau ahli waris lainnya. Pihaknya meyakini, IPR yang dipegang koperasi tersebut berpotensi melanggar hak-hak perdata atas tanah.

​Ibrahim Wael mengingatkan bahwa kepemilikan IPR dari pemerintah (berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba) tidak serta merta menghapus kewajiban menghormati hak milik pribadi.

​”Pemegang IPR eksplorasi atau operasi produksi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Menambang di lahan pribadi tanpa izin pemilik, meskipun sudah ada IPR, dapat berujung pada masalah hukum terkait hak milik tanah,” jelasnya.
​Saat ini, ahli waris memilih menahan diri, namun mereka menegaskan tidak akan diam jika penyerobotan fisik terjadi. “Kami menunggu pihak-pihak yang mau melakukan penyerobotan, baru kita ambil langkah hukum,” pungkasnya.

​Pemerintah Daerah diminta segera turun tangan menengahi sengketa ini demi mencegah terjadinya konflik sosial dan memastikan implementasi hukum pertambangan berjalan adil bagi pemilik hak atas tanah di Gunung Botak.

TAGGED: gunung batok, Namlea, sengketa
Bcl December 7, 2025
Previous Article Kejari Tanjung Perak Borong 6 Penghargaan, Jadi Kejari Tipe B Terbaik Se-jatim Dalam Rakerda Kejati
Next Article Ijin 10 Koperasi Pemegang IPR Tambang Gunung Botak Di Unjung Tanduk
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

5 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

6 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

6 days ago

Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?