Namlea,Seputarindonesia.net – Potensi konflik horizontal di area tambang emas Gunung Botak, Desa Kaiely, Kabupaten Buru, memuncak. Seorang ahli waris pemilik lahan, Ibrahim Wael, menuding sebuah koperasi nekat memproses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk area lahan kayu putih tanpa adanya persetujuan atau koordinasi dengan pemilik sah.
Ibrahim Wael, yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa Segel Ketel (Girik), secara tegas mengancam akan melayangkan gugatan hukum atas dugaan penyerobotan lahan jika pihak koperasi tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk berunding.
”Lahan ini bertuan, ada pemiliknya! Bukan lahan negara. Kalau koperasi mau masuk kerja, silakan saja, tetapi saya akan tempuh jalur hukum terkait penyerobotan lahan,” tegas Ibrahim Wael kepada awak media, Sabtu (6/12/2025).
Sorotan tajam diarahkan pada keabsahan IPR yang diklaim dimiliki koperasi. Ibrahim Wael mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa terbit, padahal syarat mutlak dalam pengajuan IPR—khususnya jika lahan bukan milik sendiri—adalah adanya Surat Pernyataan Persetujuan Pemilik Tanah.
”Saya selaku ahli waris juga bingung. Kenapa belum koordinasi dengan pemilik lahan kok sudah bisa punya IPR? Lalu siapa yang memberikan mereka tanda tangan lahan? Ini kan aneh!” seru Ibrahim, menuding adanya potensi cacat hukum dalam proses penerbitan izin.
Menurut Ibrahim, hingga saat ini, tidak ada satu pun perwakilan koperasi yang pernah menghubunginya atau ahli waris lainnya. Pihaknya meyakini, IPR yang dipegang koperasi tersebut berpotensi melanggar hak-hak perdata atas tanah.
Ibrahim Wael mengingatkan bahwa kepemilikan IPR dari pemerintah (berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba) tidak serta merta menghapus kewajiban menghormati hak milik pribadi.
”Pemegang IPR eksplorasi atau operasi produksi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Menambang di lahan pribadi tanpa izin pemilik, meskipun sudah ada IPR, dapat berujung pada masalah hukum terkait hak milik tanah,” jelasnya.
Saat ini, ahli waris memilih menahan diri, namun mereka menegaskan tidak akan diam jika penyerobotan fisik terjadi. “Kami menunggu pihak-pihak yang mau melakukan penyerobotan, baru kita ambil langkah hukum,” pungkasnya.
Pemerintah Daerah diminta segera turun tangan menengahi sengketa ini demi mencegah terjadinya konflik sosial dan memastikan implementasi hukum pertambangan berjalan adil bagi pemilik hak atas tanah di Gunung Botak.

