Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sepuluh Bungkus Bawa Pria di Surabaya ke Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sepuluh Bungkus Bawa Pria di Surabaya ke Penjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Sepuluh Bungkus Bawa Pria di Surabaya ke Penjara

admin 3 years ago 771 Views

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Rumah di daerah Gunungsari Surabaya digrebek oleh anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak. Itu dilakukan anggota saat pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika.

Begitu mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di dalam rumah Jalan Gunungsari Surabaya, langsung ditindaklanjuti.

Pria yang ditangkap berinisial, DWA (21) asal Jalan Gunungsari Surabaya. Dari pelaku ini diamankan pula sepuluh poket hemat sabu siap jual.

“Sabu disembunyikan dalam bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas,” jelas akp Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Minggu (22/5/2022).

Barang bukti sabu yang diamankan dengan berat 0,25 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,32 gram, 0,37gram, 0,40 gram, 1,27 gram, 1,38 gram, Uang tunai sebesar Rp. 50.000 dan HP.

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Satpol PP Surabaya Berikan Surat Peringatan ke-3 dan Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

Lanjut AKP Hendro, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat berpengaruh dalam pemberantasan narkotika di Kota Surabaya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut dan.setelah benar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Barang bukti yang ditemukan diakui milik pelaku dan kasus ini masih dalam pengembangan,” imbuh Kasat.

Selanjutnya pelaku DWA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, Peristiwa, Polrestanjungperak
admin May 22, 2022
Previous Article Pelanggan Keluhkan Pelayanan Manajeman Empire
Next Article GMS, Organisasi Mahasiswa Tertua Mengedepankan Egaliter

Berita Lainnya

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

10 hours ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

19 hours ago

Satpol PP Surabaya Berikan Surat Peringatan ke-3 dan Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak

2 days ago

Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?