SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Kali ini, seorang warga negara Malaysia berinisial EBI dideportasi pada Rabu (7/5/2025) melalui Bandara Internasional Juanda. EBI dideportasi karena diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni overstay atau tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan.
EBI diantar petugas Imigrasi Tanjung Perak menuju Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia QZ 322. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menegaskan komitmen kantornya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis.
“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal menindak, tapi juga menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
Selain deportasi, EBI juga dikenakan penangkalan melalui sistem Cekal Online untuk mencegah keberadaannya kembali di Indonesia dalam waktu tertentu.
Sepanjang tahun 2025 hingga 7 Mei, Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah mendeportasi 8 WNA. Rinciannya: 4 dari Malaysia, 1 dari India, 1 dari Perancis, 1 dari Singapura, dan 1 dari Timor Leste. Langkah ini menunjukkan komitmen Imigrasi Tanjung Perak dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di Indonesia.

