PAMEKASAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Damkar Pamekasan memberikan Sosialisasi Peraturan dan Perundang Undangan bidang Cukai terhadap pekerja pabrik rokok yang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Madura di Perusahaan Rokok Rudal.
Kegiatan sosialisasi tersebut mengusung tema,” Cukai untuk Kemakmuran Rakyat, Hindari Rokok Ilegal yang berlangsung di Gudang PR. Rudal Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada Senin (06/11/2023).
Dalam sosialisasi ini memaparkan materi terkait Definisi pita cukai yang meliputi dari macam- pita cukai dan peruntukannya, cara menempel kertas cukai, ijin usaha dan kewajiban, serta pengusaha terhadap pekerja dan bentuk-bentuk laporan-laporan nya juga sanksi hukumnya jika melanggar.
Disampaikan oleh Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno, sosialisasi yang diberikan ini agar pengusaha / pabrik rokok dan para buruh rokok paham tentang regulasi barang kena cukai.
” Artinya, dengan kegiatan ini, saya berharap pelaku pengusaha rokok dan para buruh paham tentang regulasi barang kena cukai, dan paham atas dasar hukum yang dilarang oleh Negara,” harap Kasatpol PP Pamekasan, Senin (06/11/2023).
Sementara itu, M. Hasanurrahman Kabid GAKDA Satpol PP Pamekasan menambahkan, adanya kegiatan sosialisasi
Peraturan dan Perundang-Undangan bidang Cukai ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah untuk berbagi informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai barang kena cukai.
“Peredaran rokok ilegal ini yang jelas sudah melanggar hukum dan merugikan negara, maka dari itu pihak Satpol PP terus lakuka. Sosialisasi terkait rokok ilegal kepada Perusahaan Rokok (PR) secara berkelanjutan,” kata Kabid Gakda Satpol PP.
Selain itu, kegiatan sosialisasi di bidang cukai ini untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.
“Sebab, pada peraturan Perundang-Undangan sudah jelas konsekuensi dan saksi hukum bagi masyarakat yang kedapatan menjual belikan rokok ilegal, maka paling tidak masyarakat harus tahu apa itu ilegal dan legal,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Seksi Humas Bea Cukai Madura Andru mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dinilai sangat apik lantaran DBHCHT itu sendiri diperuntukkan untuk sosialisasi stop rokok ilegal.
Untuk itu diharapkan kepada masyarakat dapat mengonsumsi rokok yang legal, karena dengan rokok yang legal bakal menambah pendapatan Daerah.
“Berharap dengan kegiatan sosialisasi ini dapat membawa dampak positif untuk kalangan rokok di Madura agar menggunakan rokok yang legal,” terangnya.
“Dengan rokok yang legal akan menambah pendapatan daerah dan DBHCHT akan lebih banyak yang nantinya akan digunakan untuk masyarakat Pamekasan,” pungkasnya.
Selain sosialisasi, Direktur PR Rudal memberikan 210 paket sembako kepada para peserta dan pekerja PR Rudal dan dihadiri, Camat Larangan, Tim Bea Cukai Madura, Kepala Desa Larangan, Satpol PP Pamekasan. (Deb/adv)