Simpony telah dipantau oleh Polda Jatim karena diduga menyediakan jasa esek-esek. Kecurigaan akhirnya terbukti pada saat Unit III Asusila bersama Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim melalukan pengrebekan pada Jumat (27/5/2022) pukul 17.30 WIB.
Pada kamar Nomor 208, 209 dan 210 di Lantai dua, petugas menemukan adanya perbuatan asusila yaitu pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Dari temuan tersebut petugas mengamankan enam orang diantaranya tiga terapis dan tiga pengujung.
Dalam melakukan praktek pijat plus plus tersebut ke tiga terapis didukung oleh mami (kordinator terapis), manager Oprasional dan pengelolah SPA Simpony.
“Kita lakukan pemeriksaan kepada 8 orang, namun yanh ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang, yaitu mami para terapis, owner dan staf Simpony,” ujar AKBP Hendra Kasubnit IV Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (2/6/2022).
“Giat pengrebekan dan penangkapan aksi asusila merupakan langkah dalam pemberantasan penyakit masyarakat selama moment Pekat Semeru 2022,” tambah AKBP Hendra.
Pihak Polda Jatim telah menentukan tiga tersangka dengan ancaman Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 dan 57 KUHP27.
Tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan antara lain 83 kondom belum terpakai,6 kondom bekas pakai, Tissue bekas pakai, beberapa hp dan ktp milik Pelaku, Uang front desk Rp.1.420.000 tunai, Struk Debit Bca Rp. 1.800.000; 1 (satu) Celana dalam wanita warna merah, 1 (satu) Celana dalam pria warna hitam, 1 (satu) kemben warna putih dan tiga buah sprei Putih.(#)