Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Suami Istri Tersangka Korupsi Rp 60 M Ditahan Kejari Tanjung Perak, ini Modusnya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Suami Istri Tersangka Korupsi Rp 60 M Ditahan Kejari Tanjung Perak, ini Modusnya
Pemerintahan

Suami Istri Tersangka Korupsi Rp 60 M Ditahan Kejari Tanjung Perak, ini Modusnya

admin 4 years ago 52 Views
Tersangka Korupsi 60 M saat digelandang ke Mobil Tahanan Pidsus Kejari Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA – Dua orang tersangka korupsi di bank plat merah di Surabaya yang merupakam suami istri resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Tersangka yang ditahan inisial RK, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur (HKM) dan suaminya DC selaku pelaksana proyek.

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika PT HKM melaksanakan proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 pada 2014 lalu. Proyek tersebut kemudian diajukan kredit sebesar Rp 77 miliar dan dicairkan oleh pihak bank sebesar Rp 50 miliar.

“Namun setelah dicairkan ternyata tidak dipergunakan sesuai peruntukannya dan pembangunan 31 gudang juga tidak selesai. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2016 dinyatakan kredit macet,” terangnya di aula Kejari Tanjung Perak, Senin (13/6/2022).

Modusnya, dalam permohonan kredit tersebut, beber Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak, keduanya telah menggunakan dokumen palsu, baik saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga telah melakukan mark up anggaran proyek.

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik
Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

“Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih,” tambahnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain termasuk pihak perbankan.

“Kami minta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran penelusuran keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari data yang disampaikan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Juli 2021 dan pada 1 Oktober 2021 ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan sprint penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkas Kasna.(*/EK)

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin June 13, 2022
Previous Article Polres Sumenep Apel Gelar Ops Patuh Semeru 2022
Next Article Gelar Vaksinasi Presisi, Polsek Tegalsari Buka Layanan Hotline Antar Jemput Untuk Difabel dan Manula
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik

2 weeks ago

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?