SURABAYA– Atik Listyawati (39) warga Tuwowo, Tambaksari Surabaya, salah satu korban dugaan Rentenir dalam perkara gugatan Wanprestasi nomor Perkara 585/Pdt.G/2022/PN Sby, hadir memberikan kesaksian sidang lanjutan diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/1/2023), lalu.
Dalam kesaksiannya saat sidang berlangsung, Atik mengaku disuruh jual diri, pada saat di tagih hutangnya oleh Nur Fatimah di tempat kerjanya. “Saya di suruh jual badan saya yang mulia, Iya disuruh jual diri. Saat itu dia nagih di tempat kerja,” jelas Atik.
Atik juga menerangkan bahwa ia berhutang secara perorangan bukan koperasi resmi sebesar Rp. 2,5 juta plus handphone. “handphone sudah saya jual buat bayar hutang tapi masih belum lunas. Berbunga sampai hampir Rp. 7 jutaan,” terang Atik, yang juga menyebutkan bahwa mengenal Tergugat Anis, saat bersamaan bayar hutang.
“Bu Anis juga pernah minta tolong saya untuk membayarkan hutangnya,” tambah Atik.
Menanggapi keterangan saksi Atik, pengacara tergugat Kus Anis Widowati yaitu Mei Rumanah SH mengatakan bahwa saksi Atik adalah salah satu korban Rentenir yang mengalami kekerasan Psikis dari ucapan yang dilontarkan oleh Nur Fatimah yang di kenal oleh masyarakat sekitar seorang rentenir.
“Dampak dari terlibat hutang rentenir sangat terasa untuk yang pinjam, selain tambah berat tekanan ekonomi yang di rasakan, di tambah juga kekerasan psikis yg di dapat karena cara nagihnya yang tidak baik,” jelas Mei, saat ditemui usai sidang.
“Semoga hakim memberikan putusan yang membuat jera Rentenir agar tidak berbuat semena-mena,” tambahnya.
Diketahui, dalam gugatan wanprestasi, yang dilakukan oleh penggugat Nur Fatimah terhadap tergugat Kus Anis Widowati. Bertuliskan bahwa menyatakan sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat di atas. Dan menyebutkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat.
Tergugat untuk membayar hutangnya kepada penggugat sebesar Rp.278.600.000,- secara tunai dan juga untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.- Per hari terhitung mulai sejak Gugatan ini diputuskan.
Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- Per hari kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai melaksanakan bunyi putusan ini. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi atau upaya Hukum lain. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.(*)