TULUNGAGUNG–Sebulan lebih dilaporkan hilang, pencurian Mobil Truk dan PickUp berhasil diungkap oleh Unit Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim.
Pencurian mobil tersebut terjadi pada, 12 dan 15 Desember 2022 lalu, dengan lokasi kejadian di Kecamatan Besuki, Ngunut dan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.
Dua pelaku dibekuk pada, Jumat, 13 Januari 2023, pukul 01.00 Wib, atas kerjasama dengan Satreskrim Polres Kediri Kabupaten dan Blitar Kabupaten.
Mereka, inisial SP (56) dan IE (47) keduanya asal Malang yang diamankan tim gabungan dalam sebuah rumah Kos diwilayah Talun Kabupaten Blitar.
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori membenarkan, dua pelaku pencurian mobil Truk dan Pick Up berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di sebuah rumah kos di Wilayah Talun, Blitar.
Atas dasar kejadian dan laporan dari para korban, selanjutnya petugas Satreskrim melalui tim Resmob Polres Tulungagung melakukan Penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian Mobil dan Truk.
Dari hasil penyelidikan tersebut petugas Resmob Polres Tulungagung yang dibantu oleh Tim Resmob Polres Kediri Kabupaten dan Blitar Kabupaten akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku pencurian spesialis Truk dan Pick Up.
Para pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Wilayah Talun Kabupaten Blitar dan dilanjutkan pencarian barang bukti di rumah milik salah satu pelaku yang tidak jauh dari rumah kos dan mendapati Barang Bukti No Pol dan buku Servis kendaraan curian
Pencarian dan pengejaran masih dilanjutkan dan sekitar pukul 05.30 WIB Petugas melakukan Penggrebekan disebuah Bengkel milik pelaku lain.
Dari pengungkapan dan penangkapan para pelaku pencurian spesialis Truk dan Pick Up petugas berhasil mengamankan 1 mata kunci T, 1 ikat oler kawat pembuka kunci, 3 buah NoPol, 3 Kaleng Botol Cat Alvian Warna Kuning, 1 Buah buku Service, 1 Kendaraan Matic Mio Sporty, Uang Tunai Senilai Rp 304.000.
“Para pelaku pencurian itu akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan 480 KUHP,” pungkas Kasihumas. (*)

