SURABAYA– Kakek berusia 80 tahun berinisial S dibekuk unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ,Kamis (25/8/2022), karena mencabuli bocah.
Korban pencabulan itu, anak-anak masih dibawah umur. Orang tua korban yang tak terima akhirnya melapor pada tanggal 4 Agustus 2022.
Pelaku S yang asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati pada tanggal 30 Juli hari Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, aksi cabul itu dilakukannya.
“Korban ini perempuan yang masih di bawah umur dan tersangka ini adalahmasih tetangga,” sebut Akp Arief Risky, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Jumat (26/8/2022).
Unit PPA juga mengamankan barang bukti, satu buah baju warna hitam, dan satu buat celana.
“Begitu anggota mendalami, dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya langkah kita adalah pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Arief.
Kasat Reskrim menambahkan, modusnya, pelaku ini memanggil korban untuk membersihkan kamarnya. Korban diajak dulu untuk pura-pura disuruh untuk membersihkan kamar.
Setelah korban masuk, lalu pintu dikunci dan terjadi tindakan pencabulan tersebut. “Pengakuannya baru sekali itu dan tersangka ini tidak mempunyai istri lama,” pungkas AKP Arief.
Pelaku akan dijerat perkara pencabulan pada anak di bawah umur yang melanggar pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)