Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tak Punya Istri Kakek ini Cabuli Anak Dibawah Umur
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tak Punya Istri Kakek ini Cabuli Anak Dibawah Umur
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tak Punya Istri Kakek ini Cabuli Anak Dibawah Umur

admin 4 years ago 778 Views
Pelaku cabul didampingi Kasat Reskrim Tanjung Perak

SURABAYA– Kakek berusia 80 tahun berinisial S dibekuk unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ,Kamis (25/8/2022), karena mencabuli bocah.

Korban pencabulan itu, anak-anak masih dibawah umur. Orang tua korban yang tak terima akhirnya melapor pada tanggal 4 Agustus 2022.

Pelaku S yang asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati pada tanggal 30 Juli hari Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, aksi cabul itu dilakukannya.

“Korban ini perempuan yang masih di bawah umur dan tersangka ini adalahmasih tetangga,” sebut Akp Arief Risky, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Jumat (26/8/2022).

Unit PPA juga mengamankan barang bukti, satu buah baju warna hitam, dan satu buat celana.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Begitu anggota mendalami, dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya langkah kita adalah pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Arief.

Kasat Reskrim menambahkan, modusnya, pelaku ini memanggil korban untuk membersihkan kamarnya. Korban diajak dulu untuk pura-pura disuruh untuk membersihkan kamar.

Setelah korban masuk, lalu pintu dikunci dan terjadi tindakan pencabulan tersebut. “Pengakuannya baru sekali itu dan tersangka ini tidak mempunyai istri lama,” pungkas AKP Arief.

Pelaku akan dijerat perkara pencabulan pada anak di bawah umur yang melanggar pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

TAGGED: bapakcabulianak, Pencabulan, Polrestanjungperak
admin August 26, 2022
Previous Article Tiduri Purel Mabuk, Kurtubi Satpol PP Semampir Dituntut 15 Bulan
Next Article Sosialisasi Mobil Siaga Desa, Bupati Bojonegoro: Beri Pelayanan Warga yang Butuh Bantuan

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

7 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?