SURABAYA – Kurtubi Mantan Satpol PP Semampir Kota Surabaya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap DA, Ladies Companion (LC) alias purel di salah satu tempat karaoke rungkut Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan JPU, Yolanda kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa Kurtubi memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa Kurtubi,” kata Yolanda, saat ditemui usai sidang tertutup di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/08/2022).
Menurut Yolanda, bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.
“Selain itu, terdakwa dalam pengaruh alkohol serta belum pernah dihukum sebelumnya,” tambahnya.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Suparlan menilai bahwa terdakwa Kurtubi terbukti bersalah melanggar pasal 286 KUHP.
“Terdakwa Kurtubi terbukti bersalah bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, sedang diketahuinya, bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya,” kata Suparlan.
Untuk diketahui, korban, DA (24) saat itu sedang beristirahat di kantor atau kamar LC pada Minggu (27/3) dini hari usai bekerja. Sekitar pukul 05.30 WIB, DA mengganti baju dengan pakaian tidur.
DA berniat istirahat karena sedang mabuk dan tidak bisa pulang. Ketika Korban tidur, Kurtubi menyetubuhi DA. Karena tahu sedang disetubuhi, DA mendorong terdakwa hingga terjatuh dari sofa dan muntah.
Kejadian itu terekam CCTV. Dari rekaman CCTV itu diketahui yang masuk kamar LC tersebut adalah Kurtubi. Selanjutnya korban datang ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya pakaian tidur, rok pendek, dan pakaian dalam perempuan, kaos kerah dan celana panjang.(Am)