SEPUTARINDONESIA.NET– Gadis berinisial LA (25) asal Dusun. Ngrejo, Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung, berurusan dengan Polisi.
Itu setelah dia meminjam sepeda motor, juga mencuri ATM pemilik motor lalu menguras isinya. LA melakukan penarikan uang hingga Rp. 4.953.000 tanpa seijin pemiliknya.
Korbannya yang tidak lain adalah teman pelaku akhirnya melaporkan kejadian pencurian ATMnya tersebut ke Polres Tulungagung.
Setelah mendapat laporan, petugas Satreskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada selasa (04/01/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku ditangkap didalam kamar kos masuk Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung tanpa melakukan perlawanan.
Pada saat diinterograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri ATM dan mengambil uang milik korban tanpa ijin.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan kronologisnya, Awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban untuk menuju suatu tempat.
“Saat berada di kios bensin, pelaku yang akan mengisi bensin, melihat ATM milik korban didalam jok. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa ATM tersebut dan beberapa kali melakukan penarikan,” jelas Iptu Nenny.
Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Satreskrim mengamankan barang bukti berupa 2 buah celana dan sebuah baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan pengambilan uang di dalam ATM.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUH Pidana.(*)