SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur kembali membekuk satu orang pengedar asal Bangkalan Madura pada, Jumat 01 Maret 2024 lalu, kurang lebih pukul 16.00 WIB.
Penjual barang haram serbuk putih itu digrebek dalam kamar kost Jalan Kerto Waluyo Kel. Ketawan Gede Kec. Lowokwaru Kota Malang.
Tersangkanya,AR (34) asal Dusun Pacangan Tengah Desa Pacangan, Tragah Bangkalan Madura.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah ke memonews menjelasakan, saat penangkapan sekira pukul 16.00 Wib, AR diamankan didalam kamar kost Kerto Waluyo Kec Lowokwaru Malang.
“Penangkapan dilakukan dari pengembangan kasus sebelumnya yang lebih dulu diungkap oleh Satresnarkoba,” jelas Kompol Suriah Miftah ke memonews, Rabu (20/3/2024).
Pada saat dilakukan penggeledahan dilokasi, ditemukan barang bukti sabu yang diakui miliknya serta berada dalam penguasaan Tersangka AR.
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari A (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIb.
“Jadi, tersangka menghubungi saudara A melalui HP tersangka dan diranjau di jalan Sawah Tengah Sendang Bangkalan, ditaruh dibawah batu dipohon pinggir jalan,” imbuh Kasat.
Barang bukti yang disita dari AR berupa, 7 poket kantong plastik berisikan sabu 0,828 gram, 0,181gram, 0,007 gram, 0,166 gram, 0,177 gram, 0,110 gram, 0,074 gram serta HP merk Oppo warna hitam.
Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan pergram sebesar Rp. 100.000.
“Pengakuannya, antara pelaku dengan bandar diatasnya sudah berjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kali,” pungkas Kompol Suriah Muftah.
Pelaku ini akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kini sudah dijebloskan kedalam penjara.(*)