Namlea,Seputarindonesia.net – Terkait dugaan tindak pidana korupsi Masyarakat Desa Lamahang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Maluku, bakal membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, soal dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif oleh perangkat desa yang berada diKantor desa lamahang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Maluku Tahun 2023.
Pelaporan itu disampaikan salah satu warga desa, La Ode Alimin , Kamis (5/9/2024).
“Dalam waktu dekat, kita masyarakat akan membuat laporkan terkait masalah SPJ fiktif ini ke Kejaksaan,” kata Alimin.
Dirinya mengungkapkan, pihak pemerintah desa telah melakukan rapat koordinasi terkait masalah tersebut, agar tidak diperpanjang.
“Tadi saya dipanggil ke kantor desa, untuk mempertanggung jawabkan soal postingan saya terkait masalah laporan fiktif, saya disuruh untuk menghapus postingan itu, namun saya tidak mau, terkecuali permintaan saya soal SPJ dari Tahun 2021-2022 diberikan,” ungkapnya.
Diketahui, masalah tersebut terkuak ke publik setelah membuat postingan di akun facebook pribadinya beberapa waktu lalu.
Diberitakan, mantan Kades Lamahang berinisial UT kini menjadi sorotan warga.
Tak hanya Kades, Bendahara dan Sekertaris desa juga ikut terseret dalam masalah ini. Pasalnya, ditemukan adanya dugaan pembuatan laporan program fiktif yang bersumber dari dana desa (DD) Tahun 2023, kurang lebih senilai Rp 500 juta.
Ia menyebutkan, SPJ yang dibuat itu tidak sesuai dengan program desa, seperti laporan penanggulangan bencana dan pembangunan keramba.
“Laporannya ada tapi program tidak dikerjakan, seperti penanggulangan bencana, dengan anggaran Rp 266,400,000, padahal sama sekali tidak ada bencana,” ujarnya.
Kemudian, ada juga laporan terkait pembangunan keramba dengan anggaran kurang lebih Rp 149,500,000, namun bukti fisiknya tidak ada.
“Tak hanya itu saja, ada beberapa item program yang dibuat SPJ, dengan nominalnya mencapau ratusan juta rupiah,” pungkasnya