SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Seorang ayah kandung di Surabaya, ED (49), ditangkap polisi karena melakukan tindakan bejat terhadap anak-anaknya sendiri. ED tega merudapaksa dua anak kandungnya dan melakukan kekerasan fisik terhadap dua anak lainnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengungkapkan bahwa aksi bejat ED terungkap setelah salah satu anaknya, seorang pelajar kelas XII SMA, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim pada 9 Oktober 2024.
“Tersangka melakukan kekerasan fisik dan juga persetubuhan atau pencabulan terhadap korban KZ dan J sejak September 2021 hingga September 2024,” ujar AKBP Ali Purnomo.
Aksi bejat ED berawal pada September 2021, saat tersangka menyuruh korban KZ untuk memijatnya di ruang tamu. Tersangka kemudian menarik tangan kanan korban untuk memijat alat kelaminnya. KZ menolak, namun setelah tertidur, tersangka menelanjangi dan melakukan persetubuhan.
“Aksi bejat itu berlanjut setiap seminggu sekali saat tersangka pulang dari bekerja di Sulawesi,” tambah AKBP Ali Purnomo.
Selain merudapaksa dua anak kandungnya, ED juga sering memukul dan memarahi keempat anaknya di Surabaya. Tersangka dan keempat anaknya pindah ke Surabaya pada tahun 2018 setelah ibu korban meninggal dunia pada tahun 2015.
“Korban tidak berani melawan atau menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut tidak dibiayai oleh tersangka dan takut akan kekerasan fisik,” jelas AKBP Ali Purnomo.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen kependudukan. Tersangka ED kini ditahan di Polda Jatim dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aksi bejat ED ini mengagetkan masyarakat dan menjadi bukti bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia.