NAMLEA- Kejaksaan Negeri Buru, mengeksekusi mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Sahroel.A.E.Pawa, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor, 4938 K/Pid.Sus/2022 yang di keluarkan pada tanggal 23 Oktober 2023.
Sahroel. A, E, Pawa melakukan korupsi peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Rumah Jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Buruh Selatan tahun 2018 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp, 814.606.063,(delapan ratus, enam belas juta, enam ratus,enam ribu, enam puluh tiga rupiah) dari total anggaran 1.425.000.000.00 (satu miliyar, empat ratus, dua puluh limah juta rupiah).
“Mantan Sekda dieksekusi pihak Kejaksaan dari Lapas Kelas lll Namlea pada Kamis, (14/12/2023),” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Buru, M. Hasan Pakaja, saat konfrensi Pers.
Kajari mengatakan, dalam amar putusan menyatakan Sahroel. A, E, Pawa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Dalam Dakwaan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahroel. A, E, Pawa dengan pidana penjarah selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp, 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan denda kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Tersangka juga di hukum untuk membayar uang penganti sejumlah Rp, 814.606.063,(delapan ratus, enam belas juta, enam ratus,enam ribu, enam puluh tiga rupiah) dikurangi 6.000.000 (enam jutah rupiah) dengan subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Pria yang biasa di sapa Uli Pawa ini melangar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2,3.Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan undang undang nomor tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang di lakukan mantan Sekda Buru Selatan menyebabkan kerugian negara ebesar Rp, 814.606.063,(delapan ratus, enam belas juta, enam ratus,enam ribu, enam puluh tiga rupiah) dan dalam persidangan suda di kembalikan sebesar 6.000.000 (enam jutah rupiah) oleh mantan PPK Jalil Haulusi ,” ungkap Kajari.
Hadir dalam Konferensi pers kejari Buru M Hasan Pakaja didampingi kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipitsus) Jones Dirk Sahetapy dan kepala seksi intelijen (Kastel) Gustian Winanda.(*/bin)