Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Termohon Eksekusi Tidak Beritikad Baik, Tanah dan Bangunan di Jalan Kenjeran Berhasil Dieksekusi PN Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Termohon Eksekusi Tidak Beritikad Baik, Tanah dan Bangunan di Jalan Kenjeran Berhasil Dieksekusi PN Surabaya
HukumKriminalTNI Polri

Termohon Eksekusi Tidak Beritikad Baik, Tanah dan Bangunan di Jalan Kenjeran Berhasil Dieksekusi PN Surabaya

Irman 1 year ago 24 Views
Tanah Serta Bangunkan Jalan Kenjeran Berhasil Di Eksekusi PN Surabaya

SURABAYA-Tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran, nomor 340A, Surabaya akhirnya berhasil dieksekusi. Eksekusi itu dilakukan Rabu, 6 Maret 2024 pagi, pukul 09.30. Walau dalam prosesnya, juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat mendapat hadangan sekelompok massa.

Termohon Eksekusi juga sempat meletakkan dua truk tronton di depan bangunan yang akan dieksekusi. Alhasil, petugas PN Surabaya yang didampingi TNI dan Polisi yang hadir kesulitan untuk masuk. Namun, petugas akhirnya membuka paksa pintu gudang.

Setelah berjalan cukup alot dan sempat terjadi saling dorong, juru sita akhirnya berhasil masuk ke dalam bangunan.

“Kami berhasil masuk setelah melinggis pintu besi gerbang gudang. Kami berhasil masuk setelah 1 jam melakukan negosiasi dengan pihak termohon. Termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan,” kata Ferry, juru sita PN Surabaya.

Tindakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan penetapan nomor 30/EKS/2023/PN Sby Jo. nomor 155//Pdt.G/2019/PN Sby Jo. Nomor 596/PDT/2020 PT Sby Jo. nomor 1510 K/Pdt/2022.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Sementara itu, Satria Ardyrespati Wicaksana yang juga didampingi oleh Beryl Cholif Arrachman dan May Cendy selaku tim kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja selaku pemohon eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya.

“Jadi kita tidak melakukan eksekusi ini secara ilegal. Karena kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN, tingkat banding, sampai tingkat kasasi. Bahwa semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” jelasnya.

Jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan proses eksekusi. “Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” terangnya.

Beryl Cholif Arrachman, yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi.

“Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” katanya.

Sebagai penutup, May Cendy mengucapkan terimakasih kepada Pihak PN Surabaya, Aparat Kepolisian dan TNI yang telah membantu dalam terlaksananya Eksekusi tersebut hingga selesai. (hfn/irm)

TAGGED: pengadilan negeri Surabaya
Irman March 6, 2024
Previous Article Warga Antusias Saat Bupati Gresik Kirab Piala Adipura Keliling Kota
Next Article Usai Kampung Bandeng, Giliran Bupati Gresik Resmikan Unit Pengolahan Ikan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?