Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tiga Pelaku Satu Warga Jombang Terlibat Aksi Pemukulan, Korban Tewas
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tiga Pelaku Satu Warga Jombang Terlibat Aksi Pemukulan, Korban Tewas
KriminalPeristiwa

Tiga Pelaku Satu Warga Jombang Terlibat Aksi Pemukulan, Korban Tewas

admin 4 years ago 555 Views
Kqpolres Tanjung Perak Surabaya pamerkan pelaku penganiayaan

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Tiga orang ini tega keroyok seorang pemuda hingga meninggal dunia hanya gara-gara dilihat saat berkendara motor.

Ketiga pemuda yang tega itu beriniisal SAS (19), warga Surabaya, RAN (18), Surabaya dan JS (18), warga Jombang.

“Kejadian pengeroyokan hingga korban meninggal dunia tersebut, terjadi pada, Sabtu 27 Maret 2022 sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Platuk Donomulyo, Kenjeran Surabaya.

Ketiga pelaku pada saat itu berkendara sepeda motor, melintas di Jalan Platuk, korban berimiisal MRD (16),vwarga Surabaya, melihat para pelaku.

Saat korban melihat itulah, ketiga pelaku ini tersinggung dan tidak terima. Ketiganya kemudian mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga korban terluka parah dikepala bagian belakang.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Setelah dirawat dirumah sakit akhirnya korban meninggal dunia,” sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa ( 29/3/2022).

Lebih lanjut, mantan Kabagops Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap hanya kurun waktu kurang dari 1×24 jam usai melakukan aksinya.

“Motif para pelaku ini, tidak terima dan tersinggung terhadap korban pada saat dilihat ketika berkendara,” beber Kapolres Tanjung Perak.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meningga dunia dan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.(*)

TAGGED: pembunuhan, Penganiayaan, Peristiwa, Polrestanjungperak
admin March 29, 2022
Previous Article Diduga Perkosa LC, Oknum Polisi PP Dilaporkan Polrestabes
Next Article Bupati Bojonegoro Beri Kuliah Umum pada Launching RPL Desa di UNY

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?