SEPUTARINDONESIA.NET– Dengan dalih hasil yang kurang, penjaga warkop di Surabaya nekat jadi kurir barang haram narkotika jenis sabu-sabu. Kerja sampingan itupun dihentikan oleh Satresknarkoba Polestabes Surabaya dan pelakumya ditangkap.
Tersangkanya, AR (24), asal Jalan Pulo Tegalsari Pasir Surabaya. Dia dtangkap Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB, di rumah Jalan ,Pulo Wonokromo, Surabaya.
Pengedar satu ini diringkus polisi dengan barang bukti (BB) berupa sembilan poket sabu serta timbangan elektrik.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Surabaya, ini adalah kurir yang bertugas mengantar dan meranjau sabu. Pengakuannya sabu ini milik AG (DPO) yang biasa memerintahkannya mengirim sabu.
“Jadi, ada pekerjaan sampingan pelaku disamping menjaga warkop. Saat ini, anggota masih cari keberadaan AG, bandarnya,” jelasnya, Senin (10/1/2022).
Daniel menambahkan, dari keterangan tersangka sabu ini diambil sendiri di rumah AG. Narkoba tersebut lalu disimpan di lemari kamar AR untuk menunggu perintah untuk mengirim sabu tersebut.
“Dari keterangannya, AR mendapatkan narkotika jenis sabu dari AG pada Selasa 4 Januari 2022 sekira pukul 07.30 WIB, di rumah Pulo Wonokromo,” tambah AKBP Daniel.
Barang haram tersebut dimilikinya dengan maksud untuk dijual atau diedarkan. Polisi menjeratnya dengan
Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Rincian barang buktinya, 9 bungkus plastik berisikan sabu dengan berat, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,24 gram, dan 0,24 gram, HP, timbangan, alat hisap sabu,1 sekrop, dan korek api.(*)