BLITAR– Kasus pencurian di Kota Blitar diungkap Polisi setempat. Dalam 7 ungkap kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangkanya.
Ketujuh kasus, yang menarik menonjol. Yaitu tersangka mencuri sebuah sepeda motor didepan rumah orang tua korban.
“Dari 7 kasus curanmor kita amankan 13 tersangka. Adapun tempat kejadian bervariasi tapi tetap di wilayah hukum Polres Blitar,” kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (23/8/2022).
Tersangka yang melakukan pencurian di depan rumah korban yaitu dua pelaku yang berinisial N dan I.
Ketika itu Pelapor atau korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan dikunci stang, kunci dicabut namun ditaruh di loker kendaraan.
Tak lama kemudian, sepeda motor yang diparkir di halaman orang tuanya tersebut telah hilang atau tidak ada di tempat tersebut. Selanjutnya korban langsung melaporkan ke Polsek Lodoyo Timur.
“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar 17 juta,” tambahnya.
Kedua tersangka berhasil ditangkap dan diamankan kemudian tersangka dibawa ke Polres Blitar untuk diproses lebih lanju. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.(*)