Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tukang AC Ditangkap Polisi Dalam Hotel RedDoorz Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tukang AC Ditangkap Polisi Dalam Hotel RedDoorz Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tukang AC Ditangkap Polisi Dalam Hotel RedDoorz Surabaya

admin 4 years ago 847 Views
Tersangka sabu yang diamankan Berikut barang bukti

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Giliran Teknisi Tukang AC dibekuk Polisi ketika berada dalam Hotel RedDoorz di Surabaya. Selasa, 05 April 2022, lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka tukang service itu berinisial YS (50) yang tinggal kontrak di Jalan Gubeng Jaya Tengah Kecamatan Gubeng Surabaya.

Tukang AC itu dibekuk lantaran punya kerja sampingan yang melawan hukum yakni, memiliki Narkotika jenis sabu. Itu diketahui setelah anggota menerima laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah kita pastikan keberadaannya, pelaku ditangkap saat berada dalam hotel,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Petugas usai penangkapan dapat pula menyita barang bukti, 2 plastik klip yang berisi Sabu dengan berat masing-masing ± 2,25 gram, dan ± 0,86 gram, timbangan elektrik, tiga buah skrop plastik, 1 potongan sendok plastik warna Merah, 1 pak plastik klip kecil kosong, dompet dan HP.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

Daniel melanjutkan, petugas melakukan penagkapan pelaku penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka YS, pada, Selasa, 05 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar Hotel di Surabaya.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut yang ada pada diri pelaku.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli kepada AX (Belum Tertangkap) dengan cara diRanjau.

“Kita masih buru AX dan dinyatakan DPO,” imbuh Daniel.

Diketahui, AX ini pada, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB meranjau di pinggir Jalan Raya Pondok Jati Sidoarjo sebanyak 1 (satu) poket plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 10 (sepuluh) gram.

Namun yang Tersangka YS dapat adalah ± 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.250.000, sedangkan sisanya pesanan dari Pembeli/Pasien dari AX sendiri dan belum tertangkap.

Maksud dan tujuan tersangka YS membeli dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Dia juga kerap mengkonsumsi sendiri sabu yang dijualnya itu.

Pelaku tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika itu kini sudah mendekam dalam penjara Mapolrestabes Surabaya.(*)

TAGGED: narkoba, Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin May 12, 2022
Previous Article Tagihan Uang Tak Dibayar, Hoiri Cs Malah Culik Anak Dibawah Umur
Next Article Polisi di Sampang Disebar, Antisipasi Kasus Penyakit Mulut dan Kuku

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

1 hour ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

3 hours ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

7 hours ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

7 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?