Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Usai COD di Bawah Jembatan Suramadu, Pria di Surabaya Ditangkap Polrestabes
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Usai COD di Bawah Jembatan Suramadu, Pria di Surabaya Ditangkap Polrestabes
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Usai COD di Bawah Jembatan Suramadu, Pria di Surabaya Ditangkap Polrestabes

Bcl 11 months ago 23 Views

SURABAYA – Kebiasaan pria Surabaya ini sering lakukan COD (cash on delivery) barang terlarang akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum. Usai COD di bawah Jembatan Suramadu, dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pria yang dibekuk pada Jum’at, 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB itu diketahui bernama M. Shodiq. Tersangka yang berusia 37 tahun itu disergap di rumahnya Jalan Lasem Baru Dupak Kec. Krembangan kota Surabaya.

Informasi yang berkembang di masyarakat terkait peredaran sabu-sabu akhirnya didengar oleh Unit I yang langsung melakukan penyelidikan guna membekuk pelakunya.

Narkotika jenis sabu yang pelaku ini disuplai oleh MS bandarnya yang kini dikejar polisi. Sabu diduga berasal dari wilayah Madura.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan anggota membuahkan hasil, pelaku Shodiq dapat ditangkap berikut barang bukti puluhan poket siap edar.

“Anggota menemukan barang bukti, 23 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total ± 2,930 gram, HP, 4 Sekrop, Timbangan Elektrik, 1 bendep klip Kosong, Uang Hasil Penjualan Rp. 300.000, serta dompet hitam,” kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (30/6/2024).

Kompol Suriah Miftah menambahkan, Kronologinya pada Jum’at, 14 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib, di rumah Jalan Lasem Baru Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka hasil dari laporan masyarakat.

Pada saat dilakukan penggeleeahan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya dan sudah dipecah-pecah untuk siap diedarkan.

Berdasarkan keterangannya, tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada MS (DPO). Terakhir dia membeli pada Jumat, 14 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara Bertemu secara langsung dibawah jembatan Suramadu.

“Saat COD itu, pelaku mendapatkan sekira ± 2 Gram dari bandar MS,” imbuh Kasat Kompol Suriah Miftah.

Narkotika Sabu itu dibelinya dengan harga Rp 1.000.000, pergram, dari pengakuan tersangka Maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut Untuk dijual dengan mendapatkan keuntungan.

Tersangka kini sudah mendekam dalam penhara dan akan dijerat
Pasal 114 Ayat (1) Dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya w0 tahun hingga seumur hidup.(*)

TAGGED: COD, Kasatresnarkoba, narkoba
Bcl June 30, 2024
Previous Article Diduga Lantaran Miskomunikasi, Wali Murid UPTD SDN Taddan II Akhirnya Lega Terima Uang Tabungan
Next Article Gus Makki-Michael Jadi Sinyal PKB-Demokrat di Pilkada Banyuwangi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?