Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Usai Gadaikan Laptop, Pria di Surabaya Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Usai Gadaikan Laptop, Pria di Surabaya Dipenjara
HukumKriminalTNI Polri

Usai Gadaikan Laptop, Pria di Surabaya Dipenjara

admin 2 years ago 747 Views
Kompol Masdawati pamerkan pelaku penipuan di Polsek Tenggilis

SURABAYA-Sebuah Laptop Antarkan Pria 43 Tahun ke Penjara. Pria bernama, Rudi Utomo, yang tinggal di Jalan Rungkut Lor Gg 10, Surabaya terpaksa mendekam dalam jeruji besi di Mapolsek Tenggilis Surabaya.

Rudi berhasil ditangkap pada, Selasa 03 Oktober 2023
Sekita Jam 21.30 Wib di Jalan Kutisari Selatan usai dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan.

Ceritanya, pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara meminjam Laptop milik korban dengan alasan bekerja.

Karena Gabriel korbannya mengenal Pelaku sehingga mengiyakan ketika laptop Merk ASUS Type FX506LMB
Warna Hitam itu dibawa Rudi.

“Bukannya dibuat untuk kerja, oleh pelaku Laptop tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya digadaikannya,” jelas Kompol Masdawati Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Selasa (10/10/2023).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Mengetahui laptopnya digadaikan oleh pelaku saat korban ingin meminta, pelaku selalu berkelit akan mengembalikannya.

Karena hanya janji janji belaka yang dilontarkan Rudi, korban akhirnya melaporkannya ke Reskrim Polsek Tenggilis.

“Pelaku kemudian dilakukan penangkapan saat berada dalam kamar kost diwilayah Rungkut,” imbuh Kompol Masdawati.

Pengakuannya Pelaku, uang hasil penggadaian laptop korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini korban alami kerugian mencapai Rp 17.000.000.

Selain pelalunya, polisi juga amankan barang bukti sebuah Doss Book Laptop Merk ASUS Type FX506LMB Wams
Hitam, beserta Laptopnya.(*)

TAGGED: Penipuan, polsektenggilis
admin October 10, 2023
Previous Article Pemkot Surabaya Siapkan Kendaraan Shuttle untuk Penonton Piala Dunia U-17
Next Article Tanamkan Sportivitas, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Pelajar SD-SMA Surabaya Nobar Piala Dunia U-17

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?