SIDOARJO – Wanita 28 tahun, berinisial MR, terbukti satu tahun memperdagangkan orang, menawarkan kegiatan prostitusi (Esek-esek) melalui media sosial. Dia pun dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo.
MR diamankan pada 21 Juni 2023 yang lalu di parkiran sebuah hotel wilayah Sedati. Dengan barang bukti uang transaksi senilai Rp. 800.000.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, di hotel tersebut, Polisi berhasil mendapatkan satu perempuan sebagai korban berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, dalam menjalankan praktek prostitusi ia menawarkan jasanya melalui sosial media facebook. Hingga ada pemesan yang ingin berkencan dengan MR di sebuah hotel di Sedati.
“Pemesan juga meminta MR untuk menyediakan satu perempuan lagi untuk melayani temannya di hotel,” kata Kapolresta, Jumat (30/6/2023).
MR mengaku mendapatkan uang Rp. 800.000 yang dibagi dengan temannya. Sedangkan biaya hotel ditanggung pemesan. Hubungan MR dan korban LM, perempuan 25 tahun keduanya adalah berteman.
Kini, atas perbuatannya pelaku dipenhara karena melanggar Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, MR dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)