Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pelempar Kotoran Manusia ke Tetangganya, Bebas dari Lapas Sidoarjo
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pelempar Kotoran Manusia ke Tetangganya, Bebas dari Lapas Sidoarjo
DaerahHukumPemerintahanPeristiwa

Pelempar Kotoran Manusia ke Tetangganya, Bebas dari Lapas Sidoarjo

admin 3 years ago 820 Views
Wanita insial M, warga Desa Jogosatru, Sukodono, usai Bebas

SIDOARJO – Wanita insial M, warga Desa Jogosatru, Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim

Pembebasan terhadap M, setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.

“Hari ini tadi sekitar pukul 08.30, M bebas,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya, Jumat (30/ 6/2023).

Menurut Imam, M dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.

“Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas,” terang Imam.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak menjelaskan bahwa pembebasan M ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270. Selama di lapas, lanjut Prayogo, M juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.

“Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Prayogo.

Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, M dijemput oleh keluarganya.(*)

TAGGED: Kanwilkemenkumham, lapas, Lapassidoarjo, Sidoarjo
admin June 30, 2023
Previous Article Wanita 28 tahun Calo Esek Esek di Sidoarjo Dibekuk Polisi
Next Article Ganjar, di Idolakan Warga dan Diharapkan ke Pamekasan

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?