Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Wanita Cantik Otak Pelaku Penipuan Online
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Wanita Cantik Otak Pelaku Penipuan Online
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Wanita Cantik Otak Pelaku Penipuan Online

admin 2 years ago 734 Views
Wanita penjual make up online yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Wanita berinisial FG (29) asal Perum Bukit Palma, Babat Jerawat, Pakal, Surabaya dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya usai terlibat kasus penipuan online.

Korban dari ulah pelaku ini juga rata-rata adalah wanita. Ada sekitar empat orang yang sudah melakukan pelaporan ke polisi.

Para pelapor sebagai reseller dan ada juga yang sebagai customer dari produk makeup yang di jual oleh pelaku. Pada saat pelapor order memesan barang kepadanya yang ditawarkan melalui market place (online) di posting melalui akun milik pelaku.

Setelah para korban sudah mentransfer uang pembelian barang, pelaku ini tidak mengirimkan barang yang di order, bahkan uangnya dipakai untuk mencukupi kebutuhannya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Berdasarkan adanya laporan polisi perihal kasus penipuan di wilayah Hukum Kota Surabaya dengan modus menjual barang melalui media online.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Anggota langsung menyelidiki setelah para korban malapor. Korban juga mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka, kemudian barang yang di pesan oleh para korban tidak dikirim. Uang order pembelian barang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

” Tim Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, intrograsi terhadap korban dan saksi-saksi dan mendapatkan bukti awal yang cukup dan erlapor di tetapkan sebagai tersangka juga dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya,” jelas Mirzal, Jumat (10/3/2023).

Selain pelaku yang seorang wanita, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, rekening koran, 2 HP TV Sony 52 inch hasil pembelian dari uang penipuan yang tertuang dalam pasal 378 KUHP.(*)

TAGGED: Jatanras, Penipuan, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin March 10, 2023
Previous Article Jual Barang Asal Tonakan Bangkalan, Pria di Surabaya Dipenjara
Next Article Kekerasan Anak di Shelter milik Pemkot Surabaya, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?