PAMEKASAN– Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tiga pelaku terhadap seorang wanita berusia 21 Tahun pada Jumat (18/11/2022), resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.
Korban dugaan penganiayaan wanita berinisial FC (21), itu melapor dan dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS, Jumat (25/11/2022).
Hal itu tersebut berdasarkan surat laporan kepolisian nomor : TBL/B/636/XI/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. 3 terduga pelaku itu diantaranya, SA, S, dan N.
AKP Nining menjelaskan, korban FC kepada penyidik mengaku saat dimintai keterangan sempat pingsan. “Kita masih butuh waktu lagi, untuk meminta keterangan darinya,” ujar Nining saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (24/11/2022).
Disebutkan, pemanggilan terhadap korban tersebut untuk dimintai keterangan akan dilakukan jadwal ulang. Sedangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu dari Satreskrim Polres Pamekasan.
Sebelumnya dikabarkan, Wanita berusia 21 tahun berinisial FC, asal Jalan P. Trunojoyo Gg 7 Pamekasan, Kecamatan Kota Pamekasan diduga menjadi korban penganiayaa.
Pelaku kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan inisial SA, S dan N kepada Fitria Cahyani (21)
Penganiayaan itu teejadi pada, Jumat (18/11/2022) di laporkan ke Polres Pamekasan. Diduga pelakunya tiga orang yakni inisial SA, S dan N.
Korban menjelaskan, kejadian itu bermula saat SA, S dan N melintas di halaman rumah FC yang di kawasan Jalan P.Trunojoyo Gang 7 Pamekasan. Lalu tiba-tiba N, yang masih sepupunya, menegur FC lantaran kondisi rumah tidak dibersihkan.
“Saya jawab dari dalam kamar, bahwa nanti akan dibersihkan namun, kemudian N menimpali dengan dana keras,” terangnya, Minggu (20/11/22). (iffah/hn)