Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Warga Batumarmar Pemekasan Dipenjara di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Warga Batumarmar Pemekasan Dipenjara di Surabaya
KriminalPeristiwa

Warga Batumarmar Pemekasan Dipenjara di Surabaya

admin 3 years ago 250 Views

SEPUTARINDONESIA.NET– Satu dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor), yang kerap beraksi diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diringkus. Dia adalah Efenri Triwahyudi (23).

Warga Batumarmar, Pamekasan Madura iku ditangkap Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak sesaat usai melakukan pencurian kendaraan bernotor di parkiran Gedung Pelinro Place Office Tower Jalan Perak Timur 478 Surabaya, pada Jumat 31 Desember 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menuturkan, tersangka bersama 3 (tiga) rekannya (DPO), berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Saat targetnya ditemukan, komplotan pelaku merusak kunci sepeda motor.

“Begitu motor didapat, pelaku membawa lari serta menjualnya ke daerah Madura,” jelas Giadi, Senin (3/1/2022).

Penangkapan tersangka lanjut Giadi, berawal anggota opsnal Jatanras yang sedang melaksanakan patroli melihat gelagat tiga orang yang mencurigakan mengendarai dua unit sepeda motor dimana salah satu sepeda motor yang dikendarai tanpa kunci kontak.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Akhirnya, anggota menghentikan ketiga orang tersebut, namun dua orang berhasil melarikan diri, dari pemeriksaan. Satu orang diketahui bahwasanya sepeda motor yang dikendarainya dalam kondisi rumah kunci sudah rusak serta di dalam tas pelaku ditemukan beberapa kunci T.

“Saat anggota melakukan introgasi awal terhadapnya, didapat keterangan bahwa sepeda motor yang dipakai merupakan hasil curiannya bersama rekannya di daerah sekitaran Tanjung Perak,” tambah Giadi.

Dari hasil interogasi, tersangka bersama komplotannya juga pernah beraksi di wilayah Tambak Wedi, Jalan Pogot, Bulak Banteng dan terakhir di Wilayah Tanjung Perak Surabaya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Peristiwa, Polrestanjungperak
admin January 3, 2022
Previous Article Pemkab Bojonegoro Siap Membantu Pencairan ADD Melalui Bapenda
Next Article Kamar Kos Digrebek, Yang Didapat Polisi Pelaku Tipu Gelap

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?