SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET– Muhammad Ali, warga Surabaya, melalui kuasa hukumnya, Andi Darti S.H., M.H., membantah keras tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan diduga direkayasa.
Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum menyatakan Muhammad Ali selalu kooperatif. Senjata api miliknya, Blok 43 Kaliber 32, telah dititipkan ke Polda Jawa Timur untuk urusan perizinan. Ironisnya, Ali justru dilaporkan lagi dengan tambahan pasal penipuan.
Andi Darti mempertanyakan logika tuduhan tersebut. “Klien kami dilaporkan menipu Erwin, padahal tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Di mana unsur penipuannya?” tegasnya. Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan juga diabaikan pelapor, dan kasus langsung dinaikkan ke penyidikan. Kuasa hukum menduga ada ketidakberesan dalam penanganan perkara.
Muhammad Ali menegaskan senjata api tersebut milik pribadinya, bukan aset perusahaan. “Semua dokumen, senjata, dan izin atas nama saya. Tiba-tiba dituduh menggelapkan dan menipu. Ini mencederai logika hukum,” tegasnya. Ia juga mengungkapkan selama setahun bekerja sebagai ajudan pelapor, tak pernah menerima gaji, tunjangan bensin, atau surat pengangkatan resmi, meski telah mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk perjalanan luar kota dan luar negeri.
Muhammad Ali akan mengambil langkah hukum balik atas dugaan tuduhan palsu. Mereka siap membuktikan di pengadilan bahwa ini adalah sengketa kepemilikan pribadi yang dipaksakan menjadi perkara pidana. Tim kuasa hukum optimistis akan mengungkap kebenaran dan membersihkan nama baik kliennya.
Tips: Gunakan subjudul untuk memecah teks berita menjadi bagian-bagian yang lebih mudah dibaca. Ini meningkatkan keterbacaan dan pemahaman pembaca.