SURABAYA- Grebek Warkop di Jalan Kartini gang 18 kel. Sidomoro Kec. Kebo Mas Gresik, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan bergram-gram sabu dari seorang pengedar.
Barang bukti berupa, 21 bungkus plastik klip warna transparan yang berisi kristal warnah putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,57 gram, HP android dan tas warna hitam.
Pengedarnya yakni pria bernama, Fikko Marandhan (28) asal Jalan RA. Kartini Gang 18 Sidomoro Kec. Kebomas Gresik.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mewakili Kombes Pol Pasma Kapolrestabes menjelaskan, pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib, anggota menggrebek Warkop Jalan Kartini kebomas Gresik.
Dari tempat itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fikko karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Anggota juga melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 21 poket jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,57 gram,” jelasnya, Minggu (14/1/2024).
Pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat dari I (DPO), dengan cara melalui Whatsapp call saat pemesanan narkoba jenis sabu.
Begitu pesan dan saling sepakat I kemudian mengirim barang dengan cara meranjau lalu sharelock tempat dan pembungkus barang.
“Salah satu tenpat meranjau yakni disamping Masjid Kepatian Benowo Surabaya,” imbuh AKBP Suria Minftah.
Setelah sabu diterima dengan perjanjian pembayaran dilakukan setelah laku terjual dengan mentrasfer. Tersangka membeli dengan harga Rp 5 juta dan setelah barang diambil oleh tersangka, Barang tersebut dipecah menjadi 21 poket, dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.
Uang keutungan dari menjual sabu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)