SUMENEP– Ratusan Jurnalis di Kabupaten Sumenep Menggeruduk Markas Kepolisian Resort ( Mapolres) Sumenep, pada Kamis siang 30/3/2023). Pukul 14.00.Wib.
Aksi turun jalan itu lantaran pelaku kekerasan kepada jurnalis kembali terjadi di Indonesia, tahun ini telah menimpa reka Misrawi jurnalis media kabaroposisi.net dan rekan Sahawi jurnalis media koran patroli express di kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Press, sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga legislatif, eksekutif,dan yudikatif. Namun, bagaimana pilar itu bisa kokoh jika jurnalisnya bekerja di bawah bayang – bayang ancaman kriminalisasi.
Kemerdekaan press di tanah Air khususnya di kabupaten Sumenep, saat ini benar-benar telah dihadapkan pada masa depan kelam pasca pengesahan Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sejumlah ketentuan di dalam nya sangat berpotensi menjerat wartawan dalam menjalankan kerja -kerja jurnalis.
Khususnya bayang – bayang ancaman Kriminalisasi dari para oknum yang tak bertanggung jawab seperti kepala desa dan mantan kepala desa Batuampar yang secara terang-terangan melalukan tindakan Kriminal kepada dua rekan jurnalis asal kabupaten Sumenep.
Atas dasar tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep menuntut Kepolisian Resort Sumenep, sebagai berikut:
Tegakkan Undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Usut tuntas dan tindak tegas para pelaku kekerasan yang brutal terhadap wartawan.
Segera para pelaku di tindak dengan cepat agar situasi damai di Sumenep tidak menjadi pemberitaan viral.
Polres Sumenep harus segera menangkap dan penjarakan kades dan mantan kades Batuampar.(Ira/ndri)