Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2022 yang digelar dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Begitu pula jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya, terdapat ribuan pelanggar yang terjaring selama razia berlangsung 14 hari tersebut.
Hasil operasi patuh Semeru Tahun 2022, jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya dengan mengedepankan
Preventif serta Preemtif dan juga melakukan tilang elektronik atau ETLE.
Ada ribuan pelangar yang terjaring, diantaranya, tilang ETLE Statis berjumlah 3.742 perkara, ETLE Mobile 1.801 perkara, teguran sebanyak 7.990 perkara. Total 13.533 perkara.
Dari ribuan pelanggaran tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua pelanggarannya meliputi tidak menggunakan helm SNI sebanyak 812 perkara, melawan arus sebanyak 451 perkara.
Melanggar marka dan rambu sebanyak 375 pelanggaran serta melawan melanggar lampu merah sebanyak163 perkara.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda empat atau lebih yakni melebihi batas kecepatan sebanyak 119 perkara, tidak menggunakan sabuk pengaman 18 perkara, melanggar marka dan rambu 1786 perkara dan menerobos lampu merah sebanyak 1819 perkara.
Sebelumnya, dalam razia tersebut petugas Satlantas Polrestabes Surabaya makin gencar memaksimalkan aturan lalu lintas. Polisi terapkan tilang basis elektronik dengan menggunakan mobil INCAR.
Melalui mobil INCAR yang canggih didesain mampu merekam pelanggaran lalu lintas dalam setiap harinya. INCAR berpatroli keliling Surabaya untuk mencari dan merekam pelanggaran lalu lintas yang masuk kategori.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Jajaran Polda Jatim Khususnya Satlantas Polrestabes Surabaya, berbeda dengan operasi patuh sebelumnya.
Kali ini, penegakan aturan lalu lintas berbasis tilang elektronik, seperti Electronic Trafffic Law Enforcement atau ETLE yang terpasang di tiap traffic light dan kamera tilang elektronik mobile yang dijalankan oleh mobil INCAR.
“Dilapangan dalam pelaksanaannya, anggotanya akan tetap mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif. Anggota hanya melakukan penindakan secara elekronik, yakni ETLE Statis dan ETLE Mobile (Incar),” jelasnya, Kamis (30/6/2022).
Diketahui, dalam operasi patuh Semeru itu, sasaran yang diincar petugas yakni pelanggaran kasat mata seperti, tidak memakai helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, batas kecepatan, melebihi muatan serta pengendara di bawah umur, safety belt untuk pengemudi Roda empat dan ODOL (Over Dimensi / Over Loading muatan Roda empat atau lebih.(*)