SEPUTARINDONESIA.NET– Lima kurir narkoba pembawa sabu dengan berat total 46,6 kilogram disebut jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Surabaya. Mereka ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya. Selain sabu, diamankan juga 4000 butir pil koplo.
Kelima kurir itu berinisial DV (34), asal Waru Sidoarjo, IF ( 29), asal Bandung Jawa Barat, ED (26), asal Surabaya, MB ( 21) asal Sidoarjo dan AG (21) asal Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Alhnad Yusep Gunawan menjelaskan, pengungkapan Narkotika jaringan Lapas ini berawal dari pengembangan dari ungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 45 Kg yang telah dirilis Kapolda Jatim pada Desember 2021 lalu.
Kemudian anggota Satnarkoba polrestabes Surabaya, melakukan pengembangan dengan cara penyidikan. Kemudian pada Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu hotel di Lampung anggota sat narkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DV dan IF.
Dari tangan tersangka DV dan IF, ditemukan barang bukti dua koper besar berisi berisi sabu sebanyak 42 Kg narkotika jenis sabu.
“Peran kedua tersangka kurir ini, ia mendapat upah masing-masing Rp 100 juta narkoba narkotika jenis sabu,” sebut Akhmad Yusep, Rabu (2/3/2022).
Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang berinisial JK ( DPO). Kedua tersangka menjadi kurir narkotika jenis sabu sudah dua kali menerima pengiriman dari JK ( DPO), pertama mendapat kiriman 17 Kg sabu diranjau di parkiran salah satu rumah sakit di Surabaya.
“Alasan tersangka DV dan IF menjadi kurir karena kedua tersangka berdalih terlilit hutang,” pungkas Akhnad Yusep.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan total puluhan kilo sabu dari kelima pria kurir jaringan Lapas. Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kelima kurir ini dibekuk berawal hasil pengembangan dari ungkap narkotika jenis Sabu sebanyak 45 Kg tangkapan Polda Jatim pada bulan Desember 2021.
Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dengan penyelidikan, hingga pada, Selasa 11 Januari 20 2 sekira pukul 20.00 WIB, disalah satu hotel di Lampung, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan tersangka DV dan IF.
Dari keduanya didapati barang bukti dua koper besar berisi narkotika jenis sabu sebanyak 42 Kg Sabu. Peran kedua tersangka adalah sebagai kurir yang mendapatkan upah masing-masing Rp. 100.000.000.
Dari ED diamankan barang bukti berupa 1,6 kg jenis Sabu yang di simpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka. Peran tersangka ED adalah kurir dengan upah Rp.2.000.000. Dia mendapatkan atau dikendalikan dari salah satu NAPI di Lapas Jawa Timur yakni ADT (DPO).
Total barang bukti yang disita, narkotika jenis Sabu sebarat 46,6 Kg dan jenis Pil Koplo sebanyak 4000 butir.
Kelimanya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukumannya Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*)