Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengembangan, Pemilik Ratusan Butir Pil Dibekuk
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pengembangan, Pemilik Ratusan Butir Pil Dibekuk
DaerahKriminalZona Madura

Pengembangan, Pemilik Ratusan Butir Pil Dibekuk

admin 4 years ago 778 Views
Pelaku pemilik pil koplo

SUMENEP-Salah seorang warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten setempat berinisial MS (20) dibekuk Polisi setelah kedapatan menyimpan ratusan pil logo “Y”.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan terhadap MS berawal pada Jum’at 16 September 2022 Anggota Satresnarkoba menangkap inisial F yang menguasai pil logo Y sebanyak 8 butir.

“Dari inisial F itulah Petugas dapat mengorek keterangan bahwa Pil Logo Y didapat dari MS,” kata Widiarti, Minggu (18/9/2022).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan terhadap tersangka MS di rumahnya Desa Matanair Kecamatan Rubaru.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MS, petugas menemukan barang bukti di dalam lemari pakaian dalam kamar berupa 1 plastik klip sedang berisi 51 butir Pil Logo Y dan 9 kertas aluminium foil yang tiap kertas berisi 8 butir Pil Logo Y dengan Total keseluruhan 123 butir,” papar Widi.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

MS mengakui bahwa pil logo Y tersebut adalah miliknya. “Tersangka MS beserta barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Widiarti.

Tersangka akan dijerat sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan.(hen)

TAGGED: koplo, pamekasan, Pilkoplo, Sumenep
admin September 18, 2022
Previous Article Kenaikan BBM Didukung Mahasiswa Asal Tepat Sasaran
Next Article Tangkap Pria Kedung Klinter, Dua Poket Ditemukan Polisi

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?