SURABAYA– Terlibat dalam kasus pencurian, pria berinisial I.B (29), warga Jalan Pecindilan Surabaya dibekuk usai kabur (DPO) selama satu tahun lebih.
Pelaku IB ini, pada Senin 21 Desember 2020 lalu, sekira pukul 17.50 WIB, diduga mencuri motor milik korban SH sewaktu diparkir didepan rumah Jalan Pecindilan IV, Bersama, tersangka ZN yang sudah tertangkap Polrestabes Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan, setelah adanya laporan Curanmor milik korban kemudian Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan dan mendapat hasil identitas tersangka.
“Pada Rabu 22 September 2022 sekira pukul 19.00 Wib tersangka dibekuk sewaktu melintas di jalan Kayun Surabaya,” kata Sutrisno, Kamis (29/9/2022).
Pelaku yang beraksi dan kabur selama satu tahun lebih itu langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk di proses sidik lebih lanjut. Dari keteranganya, tersangka ini bagian mengawasi dan pelaku ZN bagian eksekutor.
“Ada tiga lokasi yang disebut, pada Senin, 21 Desember 2020, beraksi di Jalan Pecindilan IV, di Jalan Ngaglik tahun 2021 serta didepan rumah Jalan Ngaglik 1B pada tahun 2021,” tambah Iptu Sutrisno.
Mereka, para pelaku hasil pencurian motor dijual ke madura ke orang tidak dikenal dengan harga sebesar RP 3.000.000, dan uang hasil penjualan di bagi dua.(*)