Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kabur Satu Tahun Lebih, Barang Dijual ke Madura
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kabur Satu Tahun Lebih, Barang Dijual ke Madura
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kabur Satu Tahun Lebih, Barang Dijual ke Madura

admin 4 years ago 781 Views
Pelaku curi motor yang dibekuk Polsek Genteng Surabaya

SURABAYA– Terlibat dalam kasus pencurian, pria berinisial I.B (29), warga Jalan Pecindilan Surabaya dibekuk usai kabur (DPO) selama satu tahun lebih.

Pelaku IB ini, pada Senin 21 Desember 2020 lalu, sekira pukul 17.50 WIB, diduga mencuri motor milik korban SH sewaktu diparkir didepan rumah Jalan Pecindilan IV, Bersama, tersangka ZN yang sudah tertangkap Polrestabes Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan, setelah adanya laporan Curanmor milik korban kemudian Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan dan mendapat hasil identitas tersangka.

“Pada Rabu 22 September 2022 sekira pukul 19.00 Wib tersangka dibekuk sewaktu melintas di jalan Kayun Surabaya,” kata Sutrisno, Kamis (29/9/2022).

Pelaku yang beraksi dan kabur selama satu tahun lebih itu langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk di proses sidik lebih lanjut. Dari keteranganya, tersangka ini bagian mengawasi dan pelaku ZN bagian eksekutor.

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Pelindo Multi Terminal Targetkan 100 Ribu Peserta Mudik Gratis 2026, Siapkan Fasilitas Tambahan Antisipasi Lonjakan Penumpang

“Ada tiga lokasi yang disebut, pada Senin, 21 Desember 2020, beraksi di Jalan Pecindilan IV, di Jalan Ngaglik tahun 2021 serta didepan rumah Jalan Ngaglik 1B pada tahun 2021,” tambah Iptu Sutrisno.

Mereka, para pelaku hasil pencurian motor dijual ke madura ke orang tidak dikenal dengan harga sebesar RP 3.000.000, dan uang hasil penjualan di bagi dua.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, polsekgenteng
admin September 29, 2022
Previous Article Warga Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem Bisa Lewati Jalan Yang Layak
Next Article Ini Jambret Kalianak- Diponegoro, Sudah Beraksi di 11 Lokasi

Berita Lainnya

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

4 days ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago

Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?