SURABAYA, Pria di Surabaya yang merupakan residivis kembali mendekam dalam penjara usai dua tahun bebas. Dia berulah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada, Sabtu 24 September 2022, sekira pukul 03.30 Wib, di Tambak Lumpang.
Tersangkanya, Riskiangga (25) asal Jalan Sukodono 3, Ampel Kecamatan Semampir Surabaya.
Dua bulan lalu, tersangka Angga ini bersama M. Soleh yang lebih dulu ditangkap, keliling atau mobeling mencari sasaran sepeda motor.
Begitu ada kesempatan, Soleh turun sebagai eksekutor untuk mengambil motor sedangkan Angga menunggu diatas sepeda motor sarana.
“Dini hari sekira pukul 03.30 Wib, Soleh bagian membuka pagar garasi dan mengeluarkan sepeda motor Yamaha Mio L 5156 OY, sedangkan Angga menunggu di sepeda motornya,” kata Iptu Jumeno, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Rabu (9/11/2022).
Pada saat menunggu sebagai joki, tersangka Soleh keluar dengan membawa motor hasil curian dan tertangkap lebih dulu.
Sementara, usai mengetahui rekannya ditangkap, Angga ini kabur dan pada Rabu, 8 Nopember sekira pukul 06.00 Wib dia berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Sukodono Ampel Surabaya.
“Tersangka ini mengakui sudah mencuri sepeda motor sebanyak tiga kali bersama Soleh dan Fauzan,” imbuh Kanit Reskrim.
Saat ini, barang bukti 2 mata kunci T, kunci ukuran 8/10, STNK L 4784 TZ Beat warna merah, kontak dan motor Yamaha Aerox dan juga tersangka dibawa ke Polsek Sukomanunggal guna proses lebih lanjut.(*)