SURABAYA– Dua jambret Handphone (HP) ini kembali mendekam dalam penjara, meski sebelumnya mereka sudah merasakan pengapnya dibalik jeruji besi penjara. Kini terulang setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya.
Tersangkanya, Rangga Putra Mahendra (20) asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur yang juga tinggal di Jalan Margorejo Gg 2-D dan Nur Dwisyah Pangestu (22) asal Jalan Bungurasih Timur, Waru Sidoarjo.
Keduanya pada, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 21.30 Wib sewaktu di Jalan Kedung Baruk Surabaya merampas HP merk VIVO tipe Y12s warna biru milik Wulan.
Perampasan tersebut dilakukan dengan cara saat korban dibonceng temannya sedang mainan HP, kemudian tiba-tiba ketika berada di Jalan Kedung Baruk, Wulan dipepet pengendara sepeda motor lain dari sebelah kiri dan langsung merampas HPnya.
“Begitu berhasil merampas, pelaku melarikan diri ke arah Jalan MERR Surabaya, dan berhasil kabur,” kata AKP Bayu Halim Nugroho, Kapolsek Wonocolo, Kamis (17/11/2022).
Keduanya diamankan oleh anggota berawal pada, Senin 14 November 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, di Warkop Bendul Merisi Surabaya, unit Reskrim Polsek Wonocolo mendapatkan informasi kalau ada orang yang akan menjual HP.harga murah.
“Kami menduga HP itu adalah hasil kejahatan, kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti dengan mendatangi Warkop tersebut yang saat itu ada dua orang yang di curigai,” tambah Kapolsek.
Pada saat di introgasi ternyata benar kedua orang tersebut akan menjual hand phone yang di duga hasil kejahatan melalui media online.
Begitu anggota melihat HP yang hendak dijual ternyata barangnya merupakan HP yang telah dilaporkan ke Polsek Wonocolo Surabaya dalam perkara perampasan.
Kepada penyidik, kedua pelaku yang pernah mendekam dalam penjara itu mengakui semua perbuatannya. Mereka mengaku mempelajari ilmu jambret dari video yang beredar di YouTube.
Barang Bukti yang ikut disita diantaranya, Sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi W-4168-NCB dan sebuah handphone merk VIVO tipe Y12s warna biru. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP terkait Perkara pencurian dengan kekerasan.(*)