Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua Pria Transaksi di Kahuripan Nirwana Sidoarjo
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dua Pria Transaksi di Kahuripan Nirwana Sidoarjo
KriminalPeristiwaTNI Polri

Dua Pria Transaksi di Kahuripan Nirwana Sidoarjo

admin 3 years ago 833 Views
Dua pelaku Kurir sabu didampingi anggota Polisi Surabaya

SURABAYA– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali membekuk dua pria yang diduga kurir barang haram serbuk putih narkotika pada, Senin (17/10/2022) lalu, sekitar pukul 22.00 Wib.

Kedua pelaku berinisial RF (47) warga Perum Kahuripan Jenggolo, Pucang ,Sidoarjo dan DH (42) warga Perum Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu perumahan Kahuripan Sidoarjo sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam rumah, diduga sedang menunggu pembeli.

“Mereka, kita amankan saat berada didalam rumah di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,” kata Daniel, Selasa ,(23/11/2022).

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Dari tangan terduga pelaku RF dan DH, polisi mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 13,59 gram dan dua unit handphone.

” Tersangka RF juga mengaku bahwa menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama PAPI (DPO). Dia berdua baru mendapatkan upah Rp. 500.000,” imbuh Daniel.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin November 22, 2022
Previous Article Sinergi, Ka.KPLP Pamekasan Berkunjung ke Polres
Next Article Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

19 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

23 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?